Polres Dumai Tangkap Perambah Kawasan Konservasi, Alat Berat Disita

Polres Dumai Tangkap Perambah Kawasan Konservasi, Alat Berat Disita
Foto: Polres Dumai membongkar praktik perambahan kawasan konservasi di Taman Wisata Alam Sungai Dumai. (dok. Polres Dumai)

Dumai, sorotkabar.com - Polres Dumai membongkar praktik perambahan kawasan konservasi Taman Wisata Alam (TWA) Sungai Dumai.

Dua orang tersangka ditangkap dan salat berat disita dalam operasi tersebut.
Kapolres Dumai AKBP Angga F Herlambang menjelaskan pengungkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas pembukaan lahan di kawasan konservasi TWA Sungai Dumai, Kelurahan Tanjung Palas, Kecamatan Dumai Timur. Informasi tersebut direspons cepat oleh Unit Tipidter Satreskrim Polres Dumai dengan melakukan pengecekan ke lokasi.

"Di lokasi, kami menemukan sekitar enam hektare lahan di dalam kawasan konservasi telah terbuka," kata AKBP Angga dalam keterangannya, Kamis (12/2/2026).

Aktivitas perambahan tersebut dilakukan dengan membuat parit atau kanal serta badan jalan menggunakan alat berat jenis excavator. Tindakan itu dinilai telah mengakibatkan perubahan bentang alam kawasan pelestarian, mengganggu struktur permukaan tanah, serta berpotensi merusak fungsi ekologis wilayah TWA Sungai Dumai.

"Kami telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini yang diduga berperan langsung dalam kegiatan pembukaan lahan di dalam kawasan konservasi," imbuhnya.

Kedua tersangka, masing-masing inisial SR (48) dan SH (35) dijerat Pasal 40B ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama 10 tahun, serta pidana denda kategori III hingga kategori IV.

Dalam pengungkapan ini, polisi turut menyita satu unit excavator, satu unit telepon seluler, serta sejumlah dokumen pendukung yang berkaitan dengan aktivitas pembukaan lahan. Seluruh barang bukti dan tersangka diamankan di Mapolres Dumai untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Angga menegaskan bahwa aktivitas perambahan kawasan konservasi merupakan tindak pidana serius di bidang lingkungan hidup yang berdampak langsung pada keberlanjutan ekosistem.

"Setiap bentuk kegiatan yang mengubah bentang alam di kawasan pelestarian alam merupakan perbuatan melawan hukum. Kepolisian akan menindak tegas tanpa pandang bulu," tegas Angga.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembukaan lahan di kawasan hutan lindung maupun kawasan konservasi. Masyarakat diminta aktif melaporkan setiap aktivitas ilegal yang berpotensi merusak lingkungan hidup demi menjaga kelestarian kawasan TWA Sungai Dumai.(*)

Halaman

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index