Bagansiapiapi, sorotkabar. com – Unit Reskrim Polsek Pujud berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di area perkebunan sawit, Sabtu (7/2/2026).
Dalam operasi tersebut, seorang pria berinisial BI (36) ditangkap bersama puluhan paket sabu yang siap diedarkan kepada pelanggan.
Penangkapan ini bermulanya dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di Blok 16 B 1 Divisi 1 Kebun CV Sianipar Putra Mandiri, Kepenghuluan Pondok Kresek, Kecamatan Tanjung Medan. Menanggapi informasi tersebut, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Pujud, Rendj Lopiga Taringan, langsung bergerak melakukan pengintaian.
Kapolsek Pujud, Boy Setiawan, mengonfirmasi bahwa tersangka merupakan warga asal Sumatra Utara yang bekerja sebagai karyawan swasta dan tinggal sementara di Bagan Sinembah.
"Sekitar jam 14.00 kami mendapat informasi ada transaksi sabu di kebun tersebut. Informasi ini langsung ditindaklanjuti dengan menurunkan tim ke lokasi kejadian," ujar Boy Setiawan.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap BI, polisi menemukan barang bukti berupa 40 paket sabu siap edar yang disimpan dalam dompet kecil. Selain narkotika, petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp1.063.000, satu unit ponsel, serta sepeda motor yang digunakan tersangka untuk menjalankan aksinya.
"Tim menangkap BI dan menemukan 40 paket sabu, dua bungkus plastik bening kosong, dompet, serta uang tunai. Barang bukti ini menguatkan dugaan keterlibatan tersangka dalam jaringan peredaran narkoba," tambahnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, BI mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang berada di wilayah Bagan Batu. Pihak kepolisian saat ini tengah melakukan pengembangan untuk melacak pemasok utama dalam jaringan ini.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang diperkuat dengan aturan penyesuaian pidana terbaru dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Kini, BI harus mendekam di ruang tahanan Polsek Pujud untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian menegaskan tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkoba yang merusak tatanan sosial masyarakat di wilayah hukum Rokan Hilir. (*)