Pekanbaru, sorotkabar. com — Satuan Tugas Sapu Bersih (SABER) Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan Provinsi Riau menegaskan pengawasan komoditas pangan dilakukan secara ketat dan menyeluruh menjelang Bulan Suci Ramadhan dan Idul Fitri 2026.
Pelaku usaha yang terbukti melanggar ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET), keamanan, dan mutu pangan akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
Pernyataan itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi Satgas SABER Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan Provinsi Riau 2026 yang berlangsung di Ruang Rapat Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Rabu, 4 Februari 2026.
Rapat dipimpin Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan. Hadir pula perwakilan Badan Pusat Statistik Riau, DPMPTSP Riau, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Riau, Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Riau, Disperindag Kota Pekanbaru, serta Perum Bulog Riau.
“Rapat ini bertujuan menyamakan persepsi dan memperkuat koordinasi Satgas Pangan Polda bersama pemerintah daerah dalam pengamanan pangan menjelang Ramadhan dan Idulfitri 2026,” ujar Ade, Sabtu (7/2/2026).
Ia menjelaskan, Satgas SABER Pelanggaran Pangan bertugas memastikan pelaksanaan kebijakan harga pembelian pemerintah, HET, dan harga acuan penjualan (HAP), sekaligus menjamin keamanan dan mutu pangan yang dikonsumsi masyarakat.
"Pengawasan dilakukan secara menyeluruh di seluruh wilayah Provinsi Riau.," jelas Ade
Menurut Ade, ketersediaan sejumlah komoditas pangan strategis saat ini dalam kondisi cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat selama Ramadhan dan Idulfitri 1447 Hijriah/2026.
“Beras, minyak goreng, gula konsumsi, daging sapi, daging ayam ras, telur ayam ras, bawang merah, bawang putih, cabai rawit, cabai merah, jagung, dan kedelai, semuanya dalam kondisi mencukupi,” jelasnya.
Ade menekankan, Satgas SABER Pelanggaran Pangan berperan melindungi produsen dan konsumen dari praktik pelanggaran, sekaligus menjaga stabilitas harga dan ketersediaan pangan.
Jika ditemukan pelanggaran di lapangan, Satgas akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan, mulai dari pemberian surat teguran, pengambilan sampel uji laboratorium, hingga penelusuran mata rantai distribusi.
“Satgas juga dapat merekomendasikan pencabutan izin usaha atau izin edar, bahkan menempuh penegakan hukum pidana jika ditemukan unsur tindak pidana,” tegas Ade.
Ade berharap, dengan langkah ini, stabilisasi ketersediaan, pasokan, dan harga pangan 2026 dapat terjaga. Dengan begitu, tidak terjadi kenaikan harga yang tidak wajar di atas HET/HAP, penurunan mutu dan keamanan pangan, maupun praktik penimbunan, spekulasi, dan kartel pangan di wilayah Riau.(*)