Simalungun, sorotkabar.com - Seorang pemuda, inisial DR, warga Desa Pematang Kerasaan Rejo, Kabupaten Simalungun dibekuk tim Polsek Perdagangan Polres Simalungun di kediamannya, pada 6 Februari 2026 malam.
Kapolsek Perdagangan, Iptu Patar Banjarnahor, Minggu (8/2) menyebut, aksi tim sebagai respon cepat dari informasi masyarakat.
Kurun waktu dua jam, tersangka dibekuk dengan barang bukti berupa sabu 6,24 gram dan pil ekstasi sebanyak 12 butir.
Tim Polsek Perdagangan juga mengamankan HP berisi data transaksi dan uang sejumlah Rp600.000 yang diduga hasil menjual narkoba.
Tersangka yang seorang pengangguran mengaku memperoleh narkoba dari seorang rekannya di Kabupaten Batubara dan dijual di daerah Perdagangan, Kabupaten Simalungun.
Perangkat desa dan masyarakat memberi apresiasi atas sikap tegas kepolisian menangkap tersangka DR yang selama ini seolah kebal hukum.
Kapolsek Perdagangan menegaskan prinsip tidak ada kompromi bagi pelaku narkoba, yang merusak generasi muda.
Tersangka DR alias Pantek akan dikenakan pasal penyalahgunaan dan peredaran gelap dengan ancaman hukuman 10-15 tahun penjara.(*)