Pekanbaru,sorotkabar. com – Mengenakan baju orange dengan tangan diborgol ke depan, pria berusia 20 tahun yang berstatus mahasiswa di Riau harus tertunduk malu saat dibawa ke Media Center Polda Riau saat konferensi pers atas tindakannya melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Anom Karabianto pada jumpa pers, Jumat (4/10/2024) mengatakan, kejadian bermula ketika korban bertemu dengan pelaku di sebuah aplikasi pertemanan sesama pria.
“Kejadiannya di salah satu kos-kosan di Pekanbaru. Sebut saja nama korban adalah bintang, yang saat ini masih berusia 13 tahun. Awalnya korban berkenalan dengan pelaku melalui aplikasi pertemanan sesama pria,” katanya.
Ia menjelaskan, dari aplikasi tersebut, pertemanan mereka berlanjut ke Instagram hingga WhatsApp.
“Setelah bertukar nomor WhatsApp, pelaku mendatangi kos-kosan korban dan mengajak korban melakukan hubungan badan. Namun hal ini ditolak oleh korban,” jelasnya.
Sakit hati karena mendapat penolakan, pelaku kemudian melancarkan aksinya dengan memaksa korban untuk melakukan oral terhadap kemaluannya.
“Karena ditolak, akhirnya tersangka memaksa korban untuk melakukan oral seks dengan menarik tangan korban ke arah kemaluannya, kejadian ini berlangsung selama 5-7 menit. Lalu korban merasa trauma, dan mengadukan kejadian yang dialaminya kepada orang tua,” terangnya.
Mendengar hal itu, orang tua korban lalu melaporkan pelaku ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Riau.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap 7 orang saksi, dan dari hasil visum memang ditemukan tanda-tanda kekerasan terhadap korban,” pungkasnya.
Saat ditanya mengenai dimana pelaku berkuliah, Dirreskrimum Polda Riau, Asep Darmawan, memilih untuk tidak menyebutkan nama kampus pelaku.
“Pokoknya di salah satu universitas yang ada di Riau,” jawabnya.
Ia membeberkan, pelaku saat ini masih merupakan seorang mahasiswa baru. “Baru masuk dia, masih mahasiswa baru,” pungkasnya. (*)