Polisi Tangkap Penjual Obat Keras di Depok, 39 Butir Tramadol Disita

Polisi Tangkap Penjual Obat Keras di Depok, 39 Butir Tramadol Disita
Ilustrasi (A. Prasetia/detikcom)

Jakarta, sorotkabar.com - Polsek Bojongsari menangkap pria berinisial MA yang menjual obat daftar G atau obat keras di Bojongsari, Depok, Jawa Barat. 
Sebanyak 39 butir obat daftar G jenis tramadol disita.

"Pelaku yang diamankan berinisial MA," ujar Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Made Budi dalam keterangannya, Minggu (1/2/2026).

Pelaku ditangkap pada Jumat (30/1), pukul 21.00 WIB, di Pos Satpam Perumahan Arco, Bojongsari, Depok.

Mulanya Tim Opsnal Polsek Bojongsari menerima informasi dari warga terkait adanya peredaran obat keras daftar G jenis tramadol di lokasi.

"Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan ke lokasi dan mendapati pelaku tengah melakukan aktivitas penjualan obat keras tersebut," ujarnya.

Pelaku akhirnya bisa ditangkap berikut barang bukti. Adapun barang bukti berupa 39 butir tramadol, uang tunai hasil penjualan Rp 524 ribu, dan 1 unit handphone.

"Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui melakukan modus operandi dengan menjual obat keras daftar G jenis tramadol tanpa izin di wilayah hukum Polsek Bojongsari," ucapnya.

Polsek Bojongsari mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran ataupun penyalahgunaan obat keras tanpa izin.

"Serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas serupa di lingkungan sekitar, demi menjaga keamanan dan keselamatan bersama," tutupnya.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Bojongsari guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.(*) 
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index