Jakarta,sorotkabar.com - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi memperpanjang batas waktu aktivasi rekening Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2025 hingga 28 Februari 2026.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendikdasmen Suharti di Jakarta, Kamis, mengatakan perpanjangan itu diberikan untuk memastikan seluruh peserta didik penerima PIP dapat mengakses dan memanfaatkan bantuan pendidikan secara optimal.
Ia menerangkan hingga saat ini masih banyak peserta didik yang belum melakukan aktivasi rekening PIP.
Karena itu perpanjangan waktu, kata dia, diharapkan dapat memberi kesempatan lebih luas bagi peserta didik dan orang tua untuk segera menyelesaikan proses aktivasi.
“Kami mengimbau peserta didik penerima PIP dan orang tua untuk segera mengecek status kepesertaan dan melakukan aktivasi rekening sebelum batas waktu yang ditetapkan. Aktivasi rekening menjadi langkah penting agar bantuan PIP dapat segera dimanfaatkan untuk mendukung kebutuhan pendidikan,” ujar Suharti.
Peserta didik dapat dibantu orang tua dan pihak sekolah dapat melakukan pengecekan status penerima PIP secara mandiri melalui Sistem Informasi Program Indonesia Pintar (SIPINTAR).
Aktivasi rekening, lanjutnya, dilakukan di bank penyalur sesuai jenjang pendidikan, yaitu BRI untuk jenjang SD, SMP, Paket A, dan Paket B, kemudian BNI untuk jenjang SMA, SMK, dan Paket C, lalu BSI untuk seluruh jenjang pendidikan di Provinsi Aceh.
Suharti menegaskan PIP merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memastikan keberlanjutan pendidikan peserta didik, khususnya dari keluarga kurang mampu.
Oleh karena itu, lanjut dia, pemanfaatan bantuan ini diharapkan dapat tepat waktu dan tepat sasaran.
“Kami berharap perpanjangan ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya. Jangan menunda aktivasi rekening agar dana PIP dapat segera digunakan untuk menunjang kebutuhan belajar peserta didik,” ucap Suharti.
Adapun surat resmi mengenai perpanjangan batas waktu aktivasi rekening PIP Tahun 2025 dapat diunduh melalui tautan berikut: https://s.id/pip280226.(*)