Pekanbaru, sorotkabar.com – Kepolisian Daerah (Polda) Riau berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja setelah menerima informasi dari masyarakat melalui Call Center 110. Seorang pria berinisial BJ (39) diamankan.
BJ ditangkap tim Opsnal Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau di sekitar Jalan Naga Sakti, tepatnya dekat Stadion Utama Riau, Selasa malam (27/1/2026).
Direktur Resnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan, dari pengungkapan itu polisi menyita barang bukti 4 bungkus besar ganja. "Daun ganja itu disimpan pelaku dalam kardus mi instan," ujar Putu Yudha, Rabu (28/1/2026).
Putu Yudha menjelaskan, tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Riau langsung bergerak ke lokasi setelah menerima laporan warga melalui layanan 110. Pada pukul 18.00 WIB, petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan.
"Pria tersebut menghentikan sepeda motornya di sebuah warung pinggir jalan. Petugas kemudian mengamankan dan menggeledahnya di hadapan warga sekitar,” kata Putu Yudha.
Saat ini, tersangka dan barang bukti dibawa ke Ditresnarkoba Polda Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut, termasuk penyelidikan asal dan tujuan ganja tersebut.
Selain ganja, turut diamankan satu unit sepeda motor dan satu unit telepon genggam yang digunakan pelaku sebagai barang bukti.
BJ terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Putu Yudha menegaskan, pengungkapan ini menunjukkan peran penting masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan narkotika.
"Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat. Setiap laporan melalui layanan 110 ditindaklanjuti secara cepat dan profesional. Identitas pelapor dirahasiakan,' ucapnya.(*)