Kemendikdasmen Wajibkan Sekolah Gelar Upacara Bendera Tiap Senin

Kemendikdasmen Wajibkan Sekolah Gelar Upacara Bendera Tiap Senin
ANTARA FOTO/Iggoy el FitraSejumlah siswa mengikuti upacara bendera pada hari pertama sekolah di SDN 05 Batang Anai, Padang Pariaman, Sumatera Barat, Senin (5/1/2026). (ilustrasi)

Jakarta, sorotkabar.com -- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2026 yang ditujukan kepada seluruh kepala dinas pendidikan se-Indonesia. Isinya menjadi pedoman pelaksanaan upacara bendera di tiap satuan pendidikan.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) RI Abdul Mu'ti mengatakan, terbitnya SE tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menggiatkan kembali pelaksanaan upacara bendera di sekolah-sekolah. Kebijakan ini dinilai sejalan dengan upaya penguatan karakter para murid, khususnya dalam menanamkan nilai-nilai nasionalisme, patriotisme, serta kedisiplinan.

"Upacara bendera bukan hanya kegiatan rutin, tetapi sarana pendidikan karakter yang penting. Melalui upacara, peserta didik belajar tentang kedisiplinan, tanggung jawab, serta menumbuhkan rasa cinta Tanah Air dan kebanggaan sebagai bangsa Indonesia,” ujar Abdul Mu’ti dalam keterangan pers pada Senin (26/1/2026).

Melalui SE itu, Kemendikdasmen menginstruksikan kepada seluruh sekolah agar melaksanakan upacara bendera pada pagi setiap hari Senin. Pelaksanaan upacara pengibaran bendera Merah Putih diharapkan menjadi bagian dari budaya sekolah yang konsisten, tertib, dan bermakna, serta mendukung pembentukan karakter peserta didik.

"Pelaksanaan upacara bendera memiliki peran strategis dalam proses pendidikan di sekolah," ujar Abdul Mu'ti.

SE ini juga mengatur penyeragaman pembacaan janji siswa dalam upacara bendera melalui penggunaan Ikrar Pelajar Indonesia. Dokumen tersebut dibacakan setelah pembacaan naskah Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Ikrar Pelajar Indonesia merupakan bagian dari arahan dan pesan Presiden Prabowo dalam upaya memperkuat pendidikan karakter pelajar Indonesia. Ini memuat komitmen pelajar untuk belajar dengan baik, menghormati orang tua dan guru, rukun dengan sesama teman, serta mencintai Indonesia.

"Ikrar ini menjadi sarana peneguhan nilai ketuhanan, kebersamaan, serta penghormatan terhadap keberagaman sebagai fondasi kehidupan berbangsa dan bernegara," ucap Abdul Mu'ti.

Setelah menyanyikan lagu wajib nasional, peserta upacara juga diimbau menyanyikan lagu “Rukun Sama Teman.” Keseluruhan lagu tersebut dapat diakses melalui laman resmi yang telah disediakan (s.id/lagurukunsamateman). Lagu ini dimaksudkan untuk memperkuat pesan kebersamaan, toleransi, serta budaya hidup rukun di lingkungan sekolah.

Kemendikdasmen mengimbau pemerintah daerah dan seluruh satuan pendidikan untuk melaksanakan ketentuan dalam surat edaran ini secara konsisten dan penuh tanggung jawab.

"Sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan sekolah diharapkan dapat mewujudkan budaya sekolah yang aman, nyaman, dan berorientasi pada penguatan karakter peserta didik di seluruh Indonesia," ujar Abdul Mu'ti. (*) 
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index