Oknum ASN Pemkab Inhu Ditangkap Akibat Narkoba

Oknum ASN Pemkab Inhu Ditangkap Akibat Narkoba
Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas PU Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu ditangkap polisi akibat Narkoba. Foto : Riauterkini.

Rengat, sorotkabar.com - Setelah sebelumnya seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas PU Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu ditangkap polisi akibat Narkoba. 

Kali ini kembali seorang oknum ASN Pemkab Inhu yang bertugas di kantor Camat Pasir Penyu ditangkap akibat terlibat peredaran narkotika jenis sabu.

Ditangkapnya oknum ASN berinisial RAT alias Rudi alias Cikgu yang berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu, dilakukan Satres Narkoba Polres Inhu yang dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba Iptu Rifles Bagariang, pada Selasa malam, 20 Januari 2026, sekitar pukul 22.30 WIB di sebuah rumah di Jalan Jenderal Sudirman Gang Cempaka, Desa Air Molek II, Kecamatan Pasir Penyu, Inhu.

“Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut,” tegas Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, Kamis (22/1/26).

Saat ditangkap dari tangan tersangka oknum ASN Pemkab Inhu berinisial RAT als Rudi Alias Cikgu yang berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu berhasil diamankan barang bukti sabu dengan berat kotor 5,95 gram, selain Rudi, tim Satres Narkoba Polres Inhu juga mengamankan seorang tersangka lainnya berinisial TSR alias Tiran seorang wiraswasta yang diduga sebagai pemasok narkotika. Dari tersangka kedua ini, polisi mengamankan sabu dengan berat kotor 3,19 gram beserta sejumlah alat pendukung transaksi narkotika.

“Pengungkapan kasus ini berawal pada Sabtu 17 Januari 2026 saat Satres Narkoba Polres Inhu menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika yang kerap terjadi di rumah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan intensif di bawah pimpinan Kasat Res Narkoba Iptu Rifles Bagariang petugas akhirnya melakukan penggerebekan pada Selasa malam dan berhasil mengamankan kedua pelaku,” ungkapnya.

Dalam penggeledahan, selain menemukan sejumlah barang bukti berupa belasan paket sabu, timbangan digital, plastik klip, sendok pipet, telepon genggam, serta uang tunai hasil transaksi. Hasil tes urine terhadap Rudi juga menunjukkan hasil positif mengandung narkotika.

“Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2026,” tandasnya.

Polres Inhu menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkotika tanpa pandang bulu, termasuk jika pelakunya berasal dari aparatur pemerintahan. Masyarakat pun diimbau untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi menjaga lingkungan tetap bersih dari bahaya narkoba," jelasnya.(*)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index