Pekanbaru,sorotkabar.com - Marisa putri tersangka kasus Kecelakaan lalu lintas, yang viral beberapa waktu lalu, ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tindak Pidana Umum Kejari Pekanbaru.
Saat ini perkara kasus Marisa putri berada di tangan JPU, setelah berkas perkara diserahkan penyidik Satlantas Polresta Pekanbaru, Selasa (1/9/2024).
Marisa Putri status sebagai tersangka usai penabrak ibu rumah tangga (IRT) di Pekanbaru bernama Renti Marningsih (46) hingga tewas.
Kecelakaan terjadi akibat kelalaian Marisa Putri ketika ia mengendarai mobil miliknya dalam pengaruh narkoba dan mengonsumsi alkohol.
Senator Boris Panjaitan, Kasubsi Pra Penuntutan Seksi Pidana Umum Kejari Pekanbaru menerangkan, Marisa Putri dijerat pasal berlapis.
Dia menguraikan, Marisa dikenakan Pasal 311 ayat 5, Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 310 ayat 1 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dijelaskan Boris, tahap II dilaksanaka. setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 baik aspek formil maupun materilnya.
Menurutnya, berkas perkara Marisa sudah didukung oleh bukti yang kuat dah sah menurut hukum, sebagaimana Pasal 183 KUHAP juncto 184 KUHAP.
"Penyidik Satlantas Polresta pekanbaru telah menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum, untuk selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan.
Ia berujar, di tahap penuntutan ini, tersangka Marisa tetap ditahan, setelah terpenuhi baik syarat objektif maupun subjektif.
"Ditahan 20 hari terhitung sejak 1 Oktober sampai 20 Oktober 2024. Marisa dititipkan di Lapas Perempuan Kelas IIA Pekanbaru.
Sebelum menjalani penahanan kata Boris, tersangka terlebih dahulu menjalani proses pemeriksaan kesehatan.
Boris mengungkap, pihaknya kini menggesa penyusunan surat dakwaan dan melengkapi administrasi pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Ia menambahkan, ada 2 orang jaksa yang bertindak sebagai penuntut umum, yaitu dirinya sendiri, dan seorang rekannya bernama Jefri.
"Secepatnya kita limpahan berkas ke pengadilan, kita dibatasi masa penahanan 20 hari," pungkasnya.
Dalam proses tahap II ini, Marisa putri dibawa oleh penyidik Satlantas polresta Pekanbaru dan dibawa ke Ruang Tahap II Tindak Pidana Umum Kejari Pekanbaru.
Marisa Putri mengenakan baju kaos biru dan celana panjang hitam. Ia turut didampingi oleh penasihat hukumnya. Hadir pula ibunda dan sejumlah kerabat dari Marisa Putri.
Saat proses wawancara bersama JPU, Marisa Putri menangis. Air matanya berderai jatuh membasahi pipi dan menetes ke bajunya. Ia menangis saat mengingat kejadian kala itu. Apalagi saat ditanyai JPU, kenapa ia sampai mabuk-mabukan dan mengonsumsi narkoba.
Marisa Putri dalam kasus ini, dijerat pasal berlapis Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dengan ancaman hukuman, 12 tahun penjara.
Marisa Putri dan sejumlah temannya, melakukan pesta minuman keras dan narkoba jenis ekstasi, pada Sabtu (3/8/2024) dini hari. Inilah awal mula petaka bagi Marisa.
Pasalnya, akibat pengaruh narkoba dan nekat mengendarai mobil Toyota Raize biru, Marisa menabrak korban yang sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Tuanku Tambusai, Sabtu pagi, sekira pukul 05.45 WIB.
Ketika itu, Marisa bermaksud hendak pulang ke rumahnya di Jalan Permadi IV, Kelurahan Delima, Kota Pekanbaru. Namun nahas, di tengah perjalanan, kecelakaan lalu lintas tak terhindarkan. Korban bahkan terseret sejauh 50 meter. Dari pemeriksaan polisi, Marisa putri berkendara dibawah pengaruh narkoba.
Lantaran, hasil tes urine yang bersangkutan sesaat diamankan positif zat amphetamine dan methamphetamine.
(*)