Jakarta,sorotkabar.com - Penetapan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 turut menyorot total harta kekayaannya yang tercatat miliaran rupiah.
Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Gus Yaqut tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp 13.749.729.733. Laporan tersebut diserahkan dalam bentuk LHKPN khusus akhir masa jabatan pada 20 Januari 2025, tidak lama setelah ia mengakhiri masa tugas sebagai menteri agama.
Mengacu pada data e-LHKPN KPK yang diakses Jumat (9/1/2026), porsi terbesar kekayaan Gus Yaqut berasal dari kepemilikan enam bidang tanah dan bangunan senilai Rp 9,5 miliar. Aset properti tersebut tersebar di wilayah Rembang, Jawa Tengah, serta Jakarta Timur, dan seluruhnya dilaporkan berasal dari hasil usaha sendiri.
Selain aset properti, Gus Yaqut juga melaporkan kepemilikan dua unit kendaraan mewah, yakni satu unit Mazda CX-5 dan satu unit Toyota Alphard, dengan nilai mencapai Rp 2,2 miliar. Ia juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 220 juta, serta kas dan setara kas sebesar Rp 2,5 miliar.
Dari sisi kewajiban, Gus Yaqut tercatat memiliki utang sebesar Rp 800 juta, yang kemudian dikurangkan dalam perhitungan total harta kekayaannya.
KPK sendiri telah resmi menetapkan Gus Yaqut sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2024. Selain Yaqut, mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
“Terkait perkara kuota haji, KPK telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Saudara YCQ selaku eks menteri agama dan Saudara IAA selaku staf khusus menteri agama pada saat itu,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (9/1//2026).
Hingga saat ini, KPK belum melakukan penahanan terhadap para tersangka. Penyidik juga masih menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara yang tengah dikalkulasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kasus ini berawal dari kebijakan pembagian kuota haji tambahan 20.000 pada musim haji 2024. Dalam praktiknya, kuota tersebut dibagi 50:50 antara haji reguler dan haji khusus, padahal Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang mengatur komposisi 92% haji reguler dan 8% haji khusus.
KPK menduga pembagian kuota tersebut dimanfaatkan pihak tertentu untuk bekerja sama dengan sejumlah penyelenggara perjalanan ibadah haji khusus. Dugaan praktik “uang percepatan” pun mencuat, dengan nilai pungutan yang disebut mencapai ribuan dolar AS per jemaah.
Penyidikan perkara ini masih terus berjalan. KPK menegaskan akan menelusuri secara mendalam aliran dana, keterkaitan dengan aset para tersangka, serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut diuntungkan dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.(*)