Polda Riau Musnahkan Narkoba Senilai Rp96,5 M

Polda Riau Musnahkan Narkoba Senilai Rp96,5 M
Polda Riau musnahkan narkoba senilai Rp96,5 miliar (foto/Yuni/hrc)

Pekanbaru, sorotkabar.com - Kepolisian Daerah (Polda) Riau musnahkan narkoba senilai Rp96,5 Miliar, Senin, 30 September 2024.

Pemusnahan ini dihadiri Wakapolda Riau, Brigjen K Rahmadi dengan menghadirkan 12 orang tersangka sindikat peredaran jaringan internasional.

Tersangka yang diamankan,  di antaranya inisial MA (52), AS (32), MH (52), RZ (52), MS (52), BF (52), JA (32), NA (34), VR (43), BM (40), RD (36) dan KR (26).

Wakapolda Riau, Brigjen Pol K Rahmadi menjelaskan, pemusnahan barang bukti ini dilakukan setelah adanya penetapan tersangka dan dipastikan bahwa barang bukti tersebut benar-benar milik tersangka.

"Sebelum dimusnahkan, sebagian barang bukti disisihkan untuk kepentingan di persidangan serta uji labfor. Sementara lainnya di musnahkan," jelas Wakapolda.

Pemusnahan ini juga dilakukan menindaklanjuti pasal 91 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, setelah tujuh hari penetapan, penyidik harus memusnahkan sebagian barang bukti yang diamankan agar tidak disalahgunakan.

"Seluruh narkotika yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengembangan dari 5 laporan polisi dengan jumlah barang bukti sabu sebanyak 83,47 Kg serta 43.651 butir pil ekstasi," ungkapnya.

Dari penghitungan yang dilakukan, bila diuangkan, barang bukti 83,47 Kg sabu dan 43.651 kilogram butir ekstasi ini memiliki nilai Rp96,5 miliar.

"Pengungkapan ini dapat menyelamatkan 878.381 jiwa," ucap Wakapolda.

Puluhan kilogram narkoba tersebut, disebut disita dari tangan 12 orang tersangka kurir maupun bandar jaringan internasional.

"Kita juga sudah bekerjasama dengan Interpol guna mengejar bandar besarnya yang berada di Malaysia," ungkap Wakapolda.

Seluruh pelaku jaringan narkoba internasional ini, untuk saat ini telah ditahan di ruang tahanan Mapolda Riau guna menjalani proses hukum selanjutnya.

"Para pelaku ini kita jerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup, atau penjara paling singkat 7 tahun dan paling lama 20 tahun," kata Wakapolda Riau.(*)
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index