Kampar, sorotkabar.com - Kejaksaan Tinggi Riau bakal memeriksa pihak yang terkait dengan dugaan korupsi penggelembungan Tunjangan Perumahan DPRD Kampar.
Pemanggilan ini menindaklanjuti laporan LSM Amanah Rakyat Indonesia (AMATIR). Laporan telah dilayangkan sejak 26 Juli 2024.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah mengatakan, laporan tersebut sedang ditelaah. Hasilnya menjadi dasar pemanggilan pihak terkait.
"Hal tersebut, info terakhir lagi ditelaah untuk dilakukan pemanggilan pihak-pihak terkait," katanya seperti dilansir dari Tribunpekanbaru.com, Senin (30/9/2024).
Dalam uraian laporan, dugaan korupsi tersebut berlangsung sejak 2021.
DPRD Kampar periode 2019-2024 menaikkan nilai tunjangan perumahan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota secara tidak wajar. Kenaikannya masing-masing Rp7 juta per bulan per orang.
Tunjangan perumahan untuk Ketua semula Rp13 juta naik menjadi Rp20 juta, dan Wakil Ketua dari Rp12 juta menjadi Rp19 juta. Sementara untuk Anggota dari Rp11 juta menjadi Rp18 juta.
"Kenaikannya tidak wajar. Kita tidak menemukan ada sewa rumah di Bangkinang sampai 20 juta per bulan," kata Ketua Umum AMATIR, Nardo Ismanto ketika dihubungi beberapa waktu lalu.
Ia menduga kuat, kenaikan itu tidak melalui penilaian appraisal. Dugaan ini berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Riau.
Kenaikan nilai tersebut melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2007.
Sehingga merugikan negara mencapai Rp14 miliar lebih. Terhitung selama kenaikan tunjangan itu diberlakukan.(*)