Pelalawan, sorotkabar.com - Upaya cepat jajaran Polres Pelalawan berhasil mengakhiri aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) yang meresahkan warga Kecamatan Pangkalan Kerinci.
Dua pelaku berinisial NP (31) dan MS (34) diringkus polisi saat hendak melakukan transaksi cash on delivery (COD) barang hasil curian, Senin (5/1/2026) siang.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban atas pembobolan sebuah rumah toko (ruko) di Jalan Ananda, Pangkalan Kerinci, yang terjadi pada 3 Januari 2026 lalu.
Dalam aksi tersebut, pelaku menggasak sejumlah barang elektronik dan perlengkapan rumah tangga bernilai jutaan rupiah.
Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP I Gede Yoga Eka Pranata SIK mengatakan, pihaknya langsung bergerak setelah menerima laporan masyarakat.
“Begitu laporan masuk, kami lakukan penyelidikan intensif berdasarkan keterangan korban dan saksi-saksi,” ujar AKP I Gede Yoga, Selasa (6/1/2026).
Menurutnya, tim Opsnal Satreskrim bersama Tim Raga Polres Pelalawan berhasil melacak pergerakan pelaku hingga mendapatkan informasi krusial terkait rencana penjualan barang curian dengan sistem COD.
“Kami mendapat informasi bahwa pelaku dan korban akan bertemu untuk transaksi COD di Jalan Ananda. Tim langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan kedua tersangka,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, NP dan MS yang diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap mengakui perbuatannya. Mereka membobol ruko secara bertahap pada malam hari dengan masuk melalui pintu belakang.
“Pelaku mengambil barang-barang secara berulang. Modusnya memanfaatkan kondisi ruko yang sepi pada malam hari,” tambahnya.
Adapun barang-barang yang dicuri meliputi televisi, modul kulkas, tabung gas LPG 12 kilogram, kompor gas, mesin air, mesin AC, serta sepeda merek Polygon. Seluruh barang bukti berhasil diamankan polisi.
Kini, kedua tersangka telah digiring ke Mapolres Pelalawan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan mendekam di sel tahanan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.(*)