Palu,sorotkabar.com - Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 60 kilogram (kg) hasil pengungkapan jaringan peredaran gelap internasional asal Malaysia.
Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk komitmen penegakan hukum dan upaya menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba.
“Pengungkapan kasus itu telah menyelamatkan kurang lebih 300 ribu jiwa dari penyalahgunaan narkotika. Dampaknya luar biasa, narkoba bisa merusak masyarakat,” kata Kapolda Sulteng Irjen Pol Endi Sutendi saat konferensi pers di Mapolda Sulteng, Palu, Selasa.
Ia mengemukakan barang bukti tersebut disita dari penangkapan lima tersangka berinisial AF, MF, M, SR, dan I. Para tersangka ditangkap pada Kamis (13/11) sekitar pukul 14.00 Wita di wilayah Kabupaten Donggala, setelah polisi menelusuri aktivitas jaringan internasional yang beroperasi dari Malaysia.
“Pengungkapan ini merupakan tangkapan terbesar dan menjadi keberhasilan penting dalam memutus alur penyelundupan narkotika yang masuk melalui wilayah Donggala. Dari keterangan para tersangka, mereka adalah bagian dari jaringan yang sama dengan pemasok dari Malaysia,” ujarnya.
Kapolda menjelaskan peran para tersangka berbeda-beda dengan besaran bayaran yang juga bervariasi, hingga saat ini pihaknya masih mendalami peran tersangka perempuan SR yang diamankan bersama AF saat menjemput seorang tersangka lain.
Ia menegaskan pihaknya terus meningkatkan tindakan tegas terhadap peredaran narkoba di wilayah Sulawesi Tengah.
“Polda Sulteng tetap menyatakan perang terhadap narkoba dan terus mengintensifkan pencegahan serta penindakan di wilayah Sulteng,” kata dia.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulteng mengungkap jaringan peredaran narkotika internasional asal Malaysia dan menangkap lima tersangka dengan barang bukti 60 bungkus sabu atau setara 60 kilogram.
Dirresnarkoba Polda Sulteng Kombes Pol Pribadi Sembiring mengatakan masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dan menerima bayaran berbeda pula.
Kelimanya telah lama menjadi target operasi dan pergerakan tersangka telah dipantau dalam jangka waktu cukup lama oleh polisi.
“Para tersangka bukan residivis dan baru pertama kali ditangkap. Namun dari keterangan, mereka sudah tiga kali melakukan penyelundupan yakni pertama tiga kilogram, kedua 30 kilogram yang lolos, dan ketiga 60 kilogram yang berhasil kami gagalkan,” ucapnya.
Sembiring menjelaskan sabu tersebut dibawa oleh warga Indonesia yang tinggal di Malaysia, lalu diselundupkan ke Sulteng dan diserahkan ke tersangka lain untuk selanjutnya menunggu instruksi dari seorang DPO asal Malaysia.(*)