Bengkalis,sorotkabar.com - Pemkab Bengkalis memastikan penyerahan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu akan dilakukan pada awal Januari 2026.
Momentum ini menjadi penanda kepastian status kerja ribuan tenaga teknis, guru, dan tenaga kesehatan yang selama ini menanti kejelasan administratif.
Penyerahan SK dijadwalkan berlangsung pada Senin, 5 Januari 2026 mendatang, dipusatkan di Lapangan Tugu Bengkalis, dan akan diserahkan langsung oleh Bupati Bengkalis, Kasmarni.
Kepala BKPP Bengkalis, Djamaluddin menyebutkan, dari total 3.712 PPPK Paruh Waktu yang telah mengajukan pemberkasan, 3.700 orang dinyatakan lengkap dan siap menerima SK.
“Sebanyak 3.700 PPPK Paruh Waktu sudah tuntas verifikasi dan akan menerima SK pekan depan. Masih ada 12 orang yang berkasnya belum lengkap hingga batas waktu,” kata Djamaluddin, Selasa (30/12/2025).
BKPP Bengkalis menegaskan, proses administrasi harus diselesaikan tepat waktu karena penyerahan SK dijadwalkan pada awal Januari 2026.
Adapun 12 PPPK yang belum melengkapi berkas, masih menunggu kebijakan lanjutan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Kalau BKN masih memberikan kesempatan untuk melengkapi, tentu akan kita proses. Namun jika tidak, maka bisa dinyatakan gugur,” jelasnya.
Penyerahan SK nantinya akan diikuti seluruh PPPK Paruh Waktu dari berbagai formasi, mulai dari tenaga teknis, guru, hingga tenaga kesehatan.
BKPP menegaskan, kegiatan ini bukan pelantikan, sehingga tidak ada kewajiban mutlak untuk hadir secara langsung.
“Bagi yang berhalangan hadir tidak masalah, karena ini hanya penyerahan SK, bukan pelantikan,” ujarnya.
Peserta yang hadir diminta mengenakan batik Korpri dan diimbau menjaga ketertiban selama kegiatan berlangsung.
BKPP Bengkalis juga mengingatkan agar penerima SK tidak membawa keluarga dalam jumlah besar, mengingat jumlah peserta yang hadir mencapai lebih dari tiga ribu orang.
“Kami imbau tidak membawa keluarga terlalu ramai, apalagi bagi yang dari luar Pulau Bengkalis. Akses penyeberangan terbatas,” pungkasnya.(*)