Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Buah Kelapa Sawit di PT. SLS

Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Buah Kelapa Sawit di PT. SLS
Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Buah Kelapa Sawit di PT. SLS

Pelalawan,sorotkabar.com – Kepolisian Sektor Ukui, Polres Pelalawan, mengamankan dua pelaku pencurian buah kelapa sawit di Perkebunan PT. Sari Lembah Subur pada Sabtu (27/12/2025). Kejadian terjadi di Blok 13 Afdeling OE sekitar pukul 06.00 WIB saat tim keamanan perusahaan melakukan patroli rutin.

Barang bukti yang diamankan berupa 75 tandan buah kelapa sawit, satu keranjang besi, dan satu unit sepeda motor Honda Revo X warna merah-hitam. Pelaku, J.L.T dan P.R.D, mengaku melakukan pencurian bersama dua orang lainnya yang saat ini masih dalam pengejaran. Motif pencurian diduga karena alasan ekonomi.

Kapolsek Ukui AKP Ardi Surya Kesuma S.T.K., S.I.K., melalui Kanit Reskrim Iptu Fernando Silitonga, S.H., menjelaskan bahwa pelapor menerima informasi dari tim keamanan dan segera melaporkannya ke pihak kepolisian.

“Setelah mendapatkan arahan, tim keamanan membawa pelaku beserta barang bukti ke Polsek Ukui untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Fernando.

Akibat pencurian ini, PT. Sari Lembah Subur mengalami kerugian sebesar Rp 2.948.160. Pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.

Saksi-saksi, J.J.U dan B.A, telah dimintai keterangan untuk membantu proses penyelidikan. Kepolisian menegaskan akan terus mengejar kedua pelaku lain yang masih buron dan memastikan proses hukum berjalan sampai tuntas.(*)

Halaman

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index