Pemprov Riau Hibahkan Lahan Bernilai Rp1,42 Triliun Kampus Unri

Pemprov Riau Hibahkan Lahan Bernilai Rp1,42 Triliun Kampus Unri
Pemprov Riau Hibahkan Lahan Bernilai Rp1,42 Triliun Kampus Unri

Pekanbaru,sorotkabar.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menghibahkan aset tanah milik daerah kepada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia. Hibah tersebut berupa lahan Kampus Universitas Riau (Unri) dengan total luas 2.028.932 meter persegi dan nilai perolehan mencapai Rp1,42 triliun.

Penandatanganan dokumen hibah tanah Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 14 Tahun 2021 itu dilaksanakan di Universitas Riau, Senin (29/12/2025). Hibah dilakukan sebagai bagian dari penataan dan pengamanan aset daerah sekaligus memberikan kepastian hukum atas pemanfaatan lahan.

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto mengatakan, barang milik daerah memiliki peran strategis dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik. Karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara tertib dan akuntabel.

“Barang milik daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lain yang sah. Pengelolaannya harus mengedepankan asas kepastian hukum, transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas,” kata SF Hariyanto.

Ia menegaskan, tertib administrasi dan pengamanan aset daerah memerlukan kesamaan persepsi serta langkah yang tepat dari seluruh pihak terkait. Hal tersebut menjadi landasan penting dalam setiap kebijakan pengelolaan aset pemerintah daerah.

Adapun hibah yang diberikan Pemprov Riau meliputi dua persil tanah, yakni lahan Kampus Universitas Riau seluas 2.024.562 meter persegi dan lahan Jalan Kampus Universitas Riau seluas 4.370 meter persegi. Seluruh aset tersebut selanjutnya wajib dicatat dalam daftar inventaris barang dan dikelola sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

SF Hariyanto menyebutkan, hibah ini merupakan bentuk dukungan Pemprov Riau terhadap pengembangan pendidikan tinggi di daerah. Ia berharap pemanfaatan aset tersebut dapat memberikan dampak positif bagi kegiatan pendidikan dan kemahasiswaan Universitas Riau.

“Saya yakin hibah ini akan sangat bermanfaat untuk mendukung kegiatan pendidikan dan kemahasiswaan Universitas Riau,” ujarnya.

Sementara itu, Rektor Universitas Riau Sri Indarti mengatakan, hibah tanah tersebut memberikan kepastian hukum atas status lahan kampus yang selama ini digunakan untuk kegiatan akademik.

“Dengan adanya kepastian hukum ini, Universitas Riau dapat merencanakan pengembangan kampus secara lebih terarah dan berkelanjutan,” kata Sri Indarti.

Ia menambahkan, Universitas Riau berkomitmen mengelola aset hibah tersebut secara profesional dan bertanggung jawab guna mendukung kegiatan pendidikan, penelitian, serta pengembangan sarana dan prasarana akademik.(*)

Halaman

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index