Karantina Kepri Musnahkan Durian Tanpa Dokumen

Karantina Kepri Musnahkan Durian Tanpa Dokumen

Batam, sorotkabar.com – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantin Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepulauan Riau (Karantina Kepri) melakukan pemusnahan 1 koper travel bag durian kupas yang dibawa oleh penumpang dari luar negeri melalui Pelabuhan Harbourbay, juga berbagai komoditas seperti cabe kering, kacang hijau kupas, kapulaga, jahe kering, bawang merah, bawang putih yang dibawa oleh penumpang asal Malaysia di Bandara Hang Nadim. Komoditas sebanyak 61,85 kg tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar di insenerator karantina pada Selasa (23/12) di Sekupang, Batam.

“Bagi karantina, komoditas yang ditahan tidak melihat dari segi jumlah. Meskipun sedikit, komoditas tersebut memiliki risiko yang sama, yaitu bisa membawa hama dan penyakit yang bisa saja berbahaya untuk sektor pertanian, perkebunan maupun perikanan kita,” ungkap Hasim, Kepala Karantina Kepri setelah melakukan pemusnahan bersama instansi terkait.

Sehingga, menurutnya semua komoditas tersebut harus memenuhi persyaratan karantina untuk memastikan dan menjamin kesehatannya. Ia menambahkan bahwa, sesuai Undang-Undang Nomor 21 tahin 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, pihaknya tidak memberikan toleransi (zero tollerance) pada setiap media pembawa yang masuk. Jika tidak dilengkapi dokumen persyaratan karantina dari negara asal, maka akan dilakukan tindakan karantina penahanan dan penolakan, serta pemusnahan. Ia menjelaskan bahwa seluruh komoditas yang dimusnahkan tersebut tidak dilengkapi dokumen karantina.

“Pemilik tidak bisa menunjukkan kelengkapan dokumen persyaratannya, sehingga kita tahan dan musnahkan,” jelasnya. Hal tersebut melanggar Pasal 33 (ayat 1) UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, dimana setiap orang yang memasukkan media pembawa hewan, ikan, dan tumbuhan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib melengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal.

Selain itu, Karantina Kepri juga melakukan pemusnahan terhadap sampel arsip laboratorium karantina tumbuhan yang telah dilakukan pengujian. Diantaranya adalah biji coklat, tembakau kering, dan kedelai. Barang-barang tersebut merupakan komoditas pertanian dari beberapa negara yang masuk ke Indonesia melalui Batam.

Hasim menuturkan, pemusnahan yang dilakukan telah melalui prosedur yang telah ditetapkan dan sebagai bukti pertanggungjawaban terhadap setiap sampel yang diambil dari pintu-pintu pemasukan yang telah ditetapkan. Pemusnahan juga disaksikan oleh pengelola PT. Bandara Internasional Batam, Bea Cukai Batam serta instansi terkait lainnya.(rls/ed)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index