Gilir Gadis Belia Berulang Kali, 5 Remaja di Inhu Ditangkap dan 5 Diburu Polisi

Gilir Gadis Belia Berulang Kali, 5 Remaja di Inhu Ditangkap dan 5 Diburu Polisi
Gilir Gadis Belia Berulang Kali, 5 Remaja di Inhu Ditangkap dan 5 Diburu Polisi

Rengat,sorotkabar.com - Seoarang anak perempuan dibawah umur di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) menjadi korban kekerasan seksual, ironis nya persetubuhan tersebut dilakukan berkali kali dengan cara digilir oleh sepuluh orang anak dan remaja. Polres Inhu bertindak cepat, lima orang pelaku berhasil diamankan.

Kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena melibatkan korban anak serta dilakukan secara berulang oleh lebih dari satu pelaku yang juga masih dibawah umur.

Peristiwa ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Inhu pada Selasa 16 Desember 2025, dari hasil penyelidikan dan pengembangan perkara, diketahui bahwa korban yang masih berusia belia diduga mengalami kekerasan seksual secara berulang dalam kurun waktu tertentu di beberapa lokasi berbeda di wilayah Rengat, Inhu.

“Begitu menerima laporan, penyidik langsung melakukan langkah-langkah penanganan, mulai dari pemeriksaan korban secara humanis, visum et repertum, pengumpulan barang bukti, hingga penelusuran terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat,” ujar Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu AIPTU Misran, SH Senin (22/12/25).

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa tersebut diduga melibatkan sekitar sepuluh orang remaja. Hingga saat ini, lima orang terduga pelaku telah berhasil diamankan oleh Polres Inhu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, seluruh terduga pelaku yang diamankan diketahui masih berusia anak dan remaja, sehingga penanganannya dilakukan sesuai dengan ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

“Penanganan dilakukan secara profesional dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban yang merupakan anak dan identitas korban maupun pelaku anak tidak akan dipublikasikan demi melindungi masa depan dan hak-hak anak, sebagaimana diatur dalam undang-undang,” ungkapnya.

Para terduga pelaku disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman berat bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Sementara itu, Polres Inhu juga terus melakukan pengembangan guna menelusuri kemungkinan keterlibatan pelaku lainnya.

“Kasus ini kami tangani dengan sangat hati-hati. Perlindungan korban menjadi prioritas utama, termasuk pendampingan psikologis dan koordinasi dengan pihak terkait agar korban mendapatkan pemulihan yang layak,” tandasnya.

Polres Inhu mengimbau kepada para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak, membangun komunikasi yang terbuka, serta segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila menemukan indikasi kekerasan atau kejahatan terhadap anak.

“Kejahatan terhadap anak adalah kejahatan luar biasa. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama melindungi anak-anak sebagai generasi penerus bangsa,” jelasnya.(*)
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index