Samarinda,sorotkabar.com - Dua petinggi perusahaan di Kalimantan Timur diduga sengaja tidak melaporkan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN) secara benar selama 2 tahun.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Timur dan Utara melimpahkan dua tersangka kasus tindak pidana perpajakan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan untuk proses penegakan hukum.
Kedua tersangka berinisial GN (direktur utama) dan TP (komisaris) dari PT APPN diduga kuat merugikan negara dari sektor perpajakan setidaknya Rp 452 juta.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Kaltimtara Teddy Heriyanto menjelaskan, pelimpahan tersangka beserta barang bukti dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap melalui koordinasi dengan Kepolisian Daerah Kalimantan Timur.
”Kedua tersangka terbukti melakukan pelanggaran pidana perpajakan dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau menyampaikannya dengan isi yang tidak benar,” kata Teddy di Samarinda, Selasa (16/12/2025).
Tindak pidana ini dilakukan secara berlanjut dalam kurun waktu Januari 2019 hingga Desember 2020. PT APPN diketahui melakukan transaksi penyerahan tandan buah segar (TBS) dan jasa angkut material batu belah, tetapi tidak melaporkan kewajiban tersebut secara benar. Padahal, kedua tersangka telah memungut PPN atas faktur pajak yang diterbitkan kepada lawan transaksinya.
Sebelumnya, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Penajam telah melakukan upaya persuasif berupa imbauan dan konseling. Namun, PT APPN tetap tidak melaporkan beberapa masa SPT sehingga dilakukan pemeriksaan bukti permulaan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun. Mereka juga dihadapkan pada sanksi denda paling sedikit dua kali dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang.
Penyidik DJP juga telah memblokir aset tersangka sesuai ketentuan undang-undang untuk menjamin pemulihan kerugian pada pendapatan negara.
”Langkah ini merupakan bentuk konsistensi DJP dalam memberikan efek jera sekaligus peringatan bagi para calon pelaku kejahatan perpajakan lainnya,” ujar Teddy.(*)