Jakarta,sorotkabar.com - Sebanyak 220 Warga Negara Asing (WNA) dijaring Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi dalam Operasi Wirawaspada sepanjang 10-12 Desember 2025. Mereka diduga melakukan pelanggaran keimigrasian.
Dalam Operasi Wirawaspada, tercatat total 2.298 kegiatan pengawasan dilakukan di mana sebanyak 220 orang WNA diciduk karena dugaan pelanggaran keimigrasian. Dari total 220 WNA yang diamankan dalam operasi serentak tersebut, lima besar kebangsaan yang paling banyak melanggar adalah Republik Rakyat Tiongkok dengan 114 orang, diikuti Nigeria (16 orang), India (14 orang), Korea Selatan (11 orang), dan Pakistan (8 orang).
"Detail pelanggaran yang dilakukan didominasi oleh Penyalahgunaan Izin Tinggal sebanyak 92 orang, disusul overstay oleh 32 orang, sedangkan pelanggaran lain (34 orang),” kata Plt Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman dalam konferensi pers pada Selasa (16/12/2025).
Ditjen Imigrasi juga melakukan Operasi Bhumipura Sakti Wirawasti Pertambangan dengan pengawasan di tiga lokasi utama. Pertama, di Indonesia Morowali Industrial Park (PT IMIP), pemeriksaan keimigrasian dilakukan terhadap 14.128 WNA. Pengawasan keimigrasian dilaksanakan secara ketat di Pelabuhan Jetty Fatufia dan Bandara Khusus PT IMIP.
"Pemeriksaan di kedua lokasi tersebut telah melalui Standard Operasional Prosedur (SOP) bersama instansi lain seperti Karantina dan Bea Cukai," ujar Yuldi.
Data perlintasan kapal di Jetty Fatufia mencatat 142 kapal di September dengan 2.785 kru asing, 136 kapal di Oktober dengan 2.715 kru asing, dan 130 kapal di November dengan 2.445 kru asing. Sebagai tindak lanjut, Imigrasi telah memanggil setiap tenant, kontraktor, dan Orang Asing yang melakukan pelanggaran keimigrasian di kawasan PT IMIP.
"Ini untuk pemeriksaan lebih lanjut di Ditjen Imigrasi," ujar Yuldi.
Kedua, pengawasan menyasar PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) terhadap 26.650 WNA. Pemeriksaan keimigrasian dilaksanakan di Pelabuhan Khusus Weda Bay Port dan Bandara Khusus PT IWIP, yang keduanya juga telah menerapkan Standard Operasional Prosedur (SOP) melibatkan Karantina dan Bea Cukai.
Di Pelabuhan Khusus Weda Bay Port, tercatat 32 kapal dengan 588 kru asing melintas pada periode November hingga Desember.
"Sama halnya dengan PT IMIP, kami telah memanggil para tenant dan kontraktor, serta Orang Asing yang melakukan pelanggaran di kawasan PT IWIP, untuk pemeriksaan lebih lanjut di Direktorat Jenderal Imigrasi," ujar Yuldi.
Terakhir, imigrasi di Bangka Belitung menemukan adanya kegiatan masif Kapal Isap Pasir (KIP) di perairan Pantai Rambak yang melibatkan sejumlah WNA, utamanya WN Thailand, sebagai Anak Buah Kapal (ABK). Sebanyak 32 badan usaha yang merupakan mitra perusahaan tersebut tercatat memiliki total sekitar 37 kapal dan 202 WNA yang berkegiatan di dalamnya.
Selain itu, ditemukan pula WNA yang dijamin oleh beberapa mitra perusahaan (seperti PT IMP, PT AI, dan PT PSS). Mereka diduga berperan aktif dalam kegiatan produksi ingot timah di PT MGR, dengan fokus peran pada aspek teknis pengoperasian mesin. Sebagai tindak lanjut, Ditjen Imigrasi memanggil PT MGR, PT IMP, dan PT PSS untuk diambil keterangannya terkait keberadaan WNA yang berkegiatan tidak sesuai dengan izin tinggal yang digunakan.
“Upaya penindakan dan pemeriksaan lanjutan akan terus dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan,” ucap Yuldi.(*)