Pekanbaru,sorotkabar.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia melalui Tenaga Ahli DKPP RI Rahman Yasin beserta tim, didampingi Tim Pemeriksa Daerah (TPD) DKPP Provinsi Riau Gema Wahyu Adinata, melakukan kunjungan kerja ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau pada Selasa (16/12/2025). Kunjungan tersebut dilaksanakan dalam rangka silaturahmi sekaligus pembahasan Pelembagaan Etik Internal (PEI).
Pelembagaan Etik Internal merupakan instrumen strategis DKPP RI dalam mengukur dan memperkuat Indeks Kepatuhan Etik Penyelenggara Pemilu. Melalui agenda silaturahmi dan pembahasan ini, DKPP RI dan Bawaslu Provinsi Riau berupaya menyamakan pemahaman terkait standar etik penyelenggara pemilu, penguatan persepsi etik internal, serta ketersediaan eviden etik yang mendukung tata kelola kelembagaan yang berintegritas dan akuntabel.
Dalam pembahasan tersebut, Rahman Yasin menegaskan bahwa PEI tidak hanya menilai keberadaan regulasi tertulis, tetapi juga sejauh mana nilai-nilai etik telah dilembagakan dan diterapkan secara konsisten dalam praktik kerja sehari-hari.
“Hal ini mencakup kesinambungan antara kebijakan pimpinan, pelaksanaan teknis oleh jajaran sekretariat, serta pembentukan budaya kerja yang menjunjung tinggi integritas,” jelas Yasin.
Selain itu, perhatian juga diberikan pada pentingnya persepsi etik internal seluruh jajaran Bawaslu. Persepsi etik dipandang sebagai fondasi utama dalam membangun kepatuhan etik, yang tercermin dari pemahaman batasan perilaku, kepatuhan terhadap aturan, keberanian menolak konflik kepentingan dan intervensi yang tidak sah, serta budaya saling mengingatkan dalam koridor etik.
Lanjut Yasin, ia juga menekankan pentingnya eviden etik sebagai bukti konkret implementasi nilai-nilai etik dalam kelembagaan. Eviden tersebut meliputi dokumen kebijakan, standar operasional prosedur (SOP), surat edaran, laporan kegiatan bimbingan teknis etik, dokumentasi pengaduan dan tindak lanjutnya, hingga bukti pengawasan internal.
“Seluruh eviden diharapkan bersifat aktual, terdokumentasi, dan dapat diverifikasi,” lanjut Yasin.
Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Riau, Indra Khalid Nasution menyampaikan bahwa sebagai tindak lanjut dari pembahasan Pelembagaan Etik Internal bersama DKPP RI, Bawaslu Riau berkomitmen untuk melakukan inventarisasi dan pemutakhiran seluruh eviden etik yang dimiliki agar terdokumentasi secara lengkap, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami juga memastikan bahwa setiap pelanggaran etik ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan didukung oleh eviden tertulis sebagai bentuk komitmen Bawaslu Riau dalam menjaga integritas, profesionalitas, dan akuntabilitas kelembagaan,” tegas Indra.
Melalui kunjungan dan agenda silaturahmi ini, diharapkan terbangun kesamaan persepsi serta komitmen bersama antara DKPP RI dan Bawaslu Provinsi Riau dalam memperkuat pelembagaan etik internal. Upaya tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga integritas, profesionalitas, dan kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu.(*)