Pekanbaru,sorotkabar.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kembali menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) dari Blok Rokan untuk periode 2023–2024. Dua tersangka tersebut merupakan petinggi perusahaan berinisial MA dan DS.
Penetapan tersangka dilakukan setelah keduanya sebelumnya beberapa kali dipanggil sebagai saksi namun tidak memenuhi panggilan penyidik. Pada Senin (15/12/2025), MA dan DS akhirnya diperiksa secara intensif oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Riau.
“Setelah dilakukan pemeriksaan secara mendalam dan berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik melaksanakan gelar perkara dan menetapkan saudara MA dan DS sebagai tersangka,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Riau, Zikrullah.
Penetapan tersangka DS tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Kejati Riau Nomor: Tap.tsk-09/L.4/Fd.2/12/2025 tanggal 15 Desember 2025. Sementara MA ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Tap.tsk-10/L.4/Fd.2/12/2025 pada tanggal yang sama.
Dalam struktur perusahaan, MA menjabat sebagai Asisten II Bidang Ekonomi dan Antar Lembaga PT SPRH. Sementara DS merupakan Kepala Divisi Pengembangan PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir yang berstatus badan usaha milik daerah (BUMD).
Zikrullah menjelaskan, MA dan DS diduga terlibat secara bersama-sama dengan dua tersangka lain berinisial R dan Z—yang penanganannya dilakukan secara terpisah—dalam praktik pembelian lahan kebun sawit secara fiktif.
Selain pembelian fiktif, penyidik juga menemukan adanya dugaan penggelembungan harga (mark-up) dalam pembelian lahan Company Yard. Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp64.221.498.127, sebagaimana hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penyidik Kejati Riau selanjutnya melakukan penahanan terhadap MA dan DS selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan dengan pertimbangan adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
Zikrullah menegaskan, penetapan dan penahanan tersangka merupakan bagian dari komitmen Kejati Riau dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Langkah ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam mewujudkan Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya poin ketujuh, yakni penguatan reformasi politik, hukum, dan birokrasi serta pencegahan dan pemberantasan korupsi,” pungkasnya.(*)