Pekanbaru,sorotkabar.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau mengamankan 10 pelaku penyalahgunaan narkoba di Kota Pekanbaru. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat melalui media sosial mengenai transaksi sabu di kawasan Jalan Bima, Kecamatan Payung Sekaki.
Laporan itu kemudian ditindaklanjuti oleh tim yang dipimpin Kasubdit I Kompol Yogie Pramagita dan berkembang hingga mengungkap jaringan yang lebih luas.
“Informasi dari masyarakat di media sosial langsung kami tindaklanjuti. Setelah diselidiki, lokasi itu benar digunakan untuk transaksi narkoba. Ini membuktikan bahwa peran masyarakat sangat penting dalam pemberantasan narkoba,” ujar Kombes Putu, Senin (15/12/2025).
Pengungkapan kasus dimulai pada Selasa (2/12/2025) sekitar pukul 17.30 WIB, saat Tim Opsnal Subdit 1 mengamankan tiga tersangka, MS, RU, dan ADA, di sebuah pondok kayu di Jalan Bima. Dari lokasi itu, polisi menemukan lima paket sabu seberat satu gram, sejumlah telepon genggam, dan satu unit sepeda motor.
Keesokan harinya, Rabu (3/12/2025), tim kembali ke lokasi dan menemukan dompet berisi 10 paket sabu seberat 4,19 gram yang sempat dibuang MS tidak jauh dari tempat penangkapan.
Berdasarkan pengakuan MS, sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial ST. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap ST pada Kamis (4/12/2025) dini hari di Jalan Gabus bersama dua rekannya yang sedang berpesta sabu.
Di lokasi itu, petugas menemukan satu paket sabu, tiga butir pil ekstasi, empat unit telepon genggam, uang tunai Rp23,1 juta, serta satu unit mobil Pajero.
Penggeledahan dilanjutkan ke rumah ST, di mana polisi menemukan alat hisap beserta dua paket sabu. Tim juga menyisir sebuah doorsmeer di sekitar lokasi dan menemukan tambahan dua paket sabu serta satu butir pil ekstasi.
Dari hasil penyelidikan itu, enam tersangka lain turut diamankan, masing-masing berinisial FS, DB, A, M, ART, dan AS.
Putu Yudha menegaskan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pemasok yang lebih besar.
“Pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polda Riau memberantas peredaran narkoba sampai ke akar. Kami yakin peredarannya tidak berhenti pada pelaku yang sudah ditangkap,” ujarnya.
Seluruh tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolda Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan rekomendasi TAT dari BNN Provinsi, delapan tersangka, yaitu RU, ADA, FS, DB, A, M, ART, dan AS, menjalani rehabilitasi.
"Sementara dua tersangka lainnya, MS dan ST, diproses lebih lanjut melalui penyidikan," pungkas Putu Yudha.