Pekanbaru,sorotkabar.com – Polemik relokasi penempatan Guru ASN PPPK di Provinsi Riau kembali memanas. Forum ASN PPPK Guru 2022 menilai Dinas Pendidikan (Disdik) Riau terlalu pasif dalam memperjuangkan redistribusi penempatan yang lebih manusiawi bagi guru-guru yang harus bertugas jauh dari kampung halaman.
Ketua Forum ASN PPPK Guru 2022 Provinsi Riau, Eko Wibowo, SPdI, MPd, Gr, menyampaikan apresiasinya terhadap Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI, Prof Dr Zudan Arif Fakrulloh, yang memberikan sinyal positif terkait kebijakan redistribusi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan.
“Kami sangat mengapresiasi kebijakan Prof. Zudan. Beliau menyatakan akan segera menerbitkan Surat Edaran tentang retribusi tenaga pendidik dan tendik PPPK. Ini angin segar bagi ribuan guru yang telah lama berharap,” ujar Eko, Selasa (9/12/2025).
Eko mengungkapkan bahwa perjuangan relokasi PPPK bukan sekadar keluhan, tetapi sudah diperjuangkan secara konkret. Pihaknya telah melakukan audiensi langsung ke BKN RI pada 4 Juli 2025 sebagai bentuk keseriusan memperjuangkan nasib guru-guru yang harus bertugas jauh dari rumah.
“Kasihan kawan-kawan yang harus mengajar jauh dari tempat asal. Ada guru dari Kampar tapi SK-nya keluar di Dumai. Mereka harus hidup terpisah dari keluarga dan orang tua yang membutuhkan perhatian,” jelasnya.
Meski BKN RI telah membuka ruang kebijakan, Eko menyayangkan kurangnya inisiatif dari Pemerintah Provinsi Riau, khususnya Dinas Pendidikan Riau. Ia membandingkan dengan provinsi lain yang lebih cepat merespons persoalan serupa.
“Keseriusan Disdik Riau belum terlihat. Sampai hari ini belum ada bukti surat resmi yang mereka ajukan ke pusat. Bandingkan dengan Sulawesi Selatan, mereka langsung bergerak mengajukan permohonan relokasi ke BKN,” tegas Eko.
Forum ASN PPPK Guru Riau telah mengirimkan surat resmi bernomor 14/ASNPPPK-RIAU/XII/2025 kepada Pemprov Riau melalui Disdik dan BKD agar segera menindaklanjuti persoalan ini. Surat tersebut juga menegaskan dasar hukum berupa UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, yang mengatur pentingnya manajemen penempatan yang memperhatikan kesejahteraan dan keselamatan kerja.
Surat yang bersifat penting tersebut telah diterima oleh Dinas Pendidikan Riau di Jalan Garuda No. 97, Pekanbaru, dan forum menunggu tindak lanjut resmi dari pemerintah daerah.
Eko menegaskan, jika hingga akhir Desember tidak ada langkah konkret dari Disdik Riau, pihaknya siap mengambil langkah lebih jauh.
“Kami menegaskan, kalau Disdik Riau tidak menindaklanjuti tuntutan ini hingga akhir Desember, kami akan duduki Kantor Disdik Riau. Bila pejabat di Disdik merasa tidak mampu memperjuangkan aspirasi kami, sebaiknya mundur dari jabatan,” tegasnya.(*)