Guru MAN yang Mesum Bareng Siswinya Jadi Tersangka

Guru MAN yang Mesum Bareng Siswinya Jadi Tersangka
Foto: Getty Images/iStockphoto/santypan)

Palembang,sorotkabar.com - DH (57), guru Madrasah Aliyah Negeri (MAN) di Kabupaten Gorontalo, yang berhubungan seks dengan siswinya ditetapkan tersangka.

Polisi mengungkap modus pelaku.
DH dan korban diketahui memiliki hubungan yang dekat sejak awal 2022 silam atau saat korban masih berumur 14 tahun. Hubungan tidak lazim itu terbongkar setelah video mesum keduanya beredar luas di media sosial pada September 2024.

Dalam video beredar, tampak oknum guru tersebut memakai jaket, topi dan celana panjang berwarna hitam. Sementara siswinya memakai jilbab putih dan seragam sekolah.

Video mesum tersebut diduga dilakukan di sebuah ruangan. Video syur itu memiliki durasi tidak kurang dari lima menit.

Pihak keluarga siswi yang kini berusia 16 tahun itu langsung melaporkan terkait beredarnya video tersebut ke polisi.

"Laporannya sudah kita terima dari pihak keluarga paman korban," kata Wakapolres Gorontalo Kompol Ryan Hutagalung Selasa (24/9).

Ryan mengatakan oknum guru tersebut dilaporkan atas dugaan kekerasan seksual. Polisi pun melakukan serangkaian penyelidikan dengan mendalami keterangan sejumlah saksi.

"Saat ini kita fokus dalam pemeriksaan untuk saksi dan pelaku, besok akan kita periksa," katanya.

Polisi yang telah melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait beredarnya video mesum itu, akhirnya menetapkan DH sebagai tersangka. Dia disebut terbukti berhubungan seks dengan siswinya yang duduk di bangku kelas 12.

"Kami sudah menetapkan tersangka inisial DH yang merupakan oknum seorang guru di salah satu sekolah di Kabupaten Gorontalo," ujar Kapolres Gorontalo AKBP Deddy Herman kepada wartawan, Rabu (25/9).

Deddy menjelaskan pihaknya sudah memeriksa 10 orang di kasus ini. Mereka antara lain 8 orang sebagai saksi, terlapor dan juga pelapor.

"Dan kami sudah menetapkan status terhadap tersangka inisial DH yang dijerat dengan Pasal 81 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak," kata Deddy.

"Ancaman hukumannya 5 tahun minimal 15 tahun maksimal ditambah sepertiga dimana yang bersangkutan adalah tenaga pendidik," sambungnya.

Modus DH Berhubungan Seks dengan Siswinya

Polisi mengungkap modus di balik tersangka DH dapat berhubungan seks dengan siswinya. Tersangka disebut awalnya mengajak siswinya itu berpacaran.

"Kronologi kejadian bahwa pada awal tahun 2022, korban sudah memang menjalani hubungan dekat dengan Tersangka DH," kata AKBP Deddy Herman.

Deddy mengatakan DH menjalin hubungan asmara dengan siswinya setelah melakukan berbagai cara. Salah satunya, DH kerap membantu siswinya itu.

"Kemudian modus yang terjadi memang hubungan asmara, karena yang bersangkutan merasa tersangka ini mengayomi, membantu tugas, memberi perhatian lebih, akhirnya korban pun merasa nyaman sampai terjadi seperti itu," ungkap Deddy.

Hubungan seks keduanya disebut terjadi pada awal 2024. Polisi mengatakan hubungan intim itu terjadi lebih dari satu kali.

"Kemudian berlanjut dan seterusnya sampai terjadi sampai rekan-rekan ketahui," katanya.

Video Mesum Direkam Sahabat Korban

Deddy mengatakan yang merekam video seks DH dan siswi tersebut adalah sahabat korban sendiri. Tujuan perekaman itu untuk mengumpulkan bukti kelakuan bejat sang guru.

"Alasan merekam adalah untuk, niatnya sih baik untuk memberitahu kepada istri guru tersebut bahwa kelakuannya ini sudah melampaui batas," jelas Deddy.

"Informasinya di awalnya sudah pernah dikasih tahu, tapi tidak percaya keluarga guru ini, makanya direkam menggunakan handphone kawannya. Dari kawannya inilah menyebar." sambungnya.(*)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index