Imigrasi Entikong Mendeportasi WNA Aljazair Yang masuk ilegal di PLBN

Imigrasi Entikong Mendeportasi WNA Aljazair Yang masuk ilegal di PLBN
Kejaksaan Negeri Sanggau melakukan sidang terhadao warga negara asing (WNA) asal Aljazair berinisial AB (41) yang terbukti memasuki wilayah Indonesia melalui jalur tidak resmi serta melanggar ketentuan keimigrasian meski telah tercantum dalam daftar pena

Halaman

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index