Polsek Banjarmasin Selatan Ciduk Dua Pengedar 94 Gram Sabu

Polsek Banjarmasin Selatan Ciduk Dua Pengedar 94 Gram Sabu
Polsek Banjarmasin Selatan ciduk dua pelaku berinisial SM dan AV serta mengamankan barang bukti sabu sebanyak satu kantong besar dengan berat 94,47 gram di Banjarmasin, Jumat (21/11/2025).

Banjarmasin,sorotkabar.com - Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan, Polresta Banjarmasin jajaran Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menciduk dua orang pria berinisial SM (27) dan AV (45) yang diduga mengedarkan sabu-sabu seberat 94,47 gram.

Pengungkapan kasus peredaran sabu-sabu dengan barang bukti satu paket besar ini merupakan hasil dari kegiatan patroli kepolisian malam hari yang ditingkatkan.

"Kedua pelaku ini kami ciduk saat mereka berada di tempat kejadian perkara (TKP) Jalan Teluk Kelayan Kelurahan Kelayan Barat, Kecamatan Banjarmasin Selatan, pada Jumat (21/11) malam, sekitar pukul 23.00 WITA," ucap Kapolsek Banjarmasin Selatan Kompol Christugus Lirens di Banjarmasin, Senin.

Kompol Christugus menjelaskan kronologis penangkapan berawal saat anggota Buser Polsek Banjarmasin Selatan melakukan patroli, kemudian pada saat di TKP telah berpapasan dengan pelaku SM dan AV yang lagi jalan keluar dari gang.

Setelah itu, anggota yang merasa curiga terhadap kedua pelaku ini langsung melakukan penggeledahan badan dan ditemukan satu kantong narkotika yang diduga jenis sabu-sabu dengan berat 94,47 gram.

Selain itu, petugas juga menemukan tiga bilah pipet kaca, dua bungkus plastik klip, satu unit alat isap sabu yang terbuat dari botol kaca, satu kotak bekas permen yang ditemukan di kantong celana pendek sebelah kanan yang dipakai SM.

"SM dan AV saat ditangkap tidak melakukan perlawanan dan nampak pasrah atas bisnis haram yang mereka lakukan sehingga kami tidak perlu melakukan tindakan tegas dan terukur," terangnya.

Bukan itu saja, ucap Kompol Christugus yang didampingi Kanit Reskrim AKP Joko Sulistiyo Sriyono, petugas telah menahan tersangka dan menyita barang bukti, guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, untuk SM dan AV sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan 114 Ayat (2) Juncto 112 Ayat (2) Juncto 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolsek Banjarmasin Selatan mengimbau kepada masyarakat yang ada di kota ini agar tidak sesekali melakukan peredaran narkoba apalagi sampai menjadi bandar, apabila didapati maka langsung ditindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku.

Dketahui, tersangka SM merupakan warga Jalan Kelayan A Kelurahan Murung raya, Kecamatan Banjarmasin Selatan, sedangkan tersangka.AV merupakan warga Jalan RE Martadinata Kelurahan Telawang, Kecamatan Banjarmasin Barat.(*)

Halaman

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index