Buron Polda Jatim, Dosen UGM Terancam Dipecat

Buron Polda Jatim, Dosen UGM Terancam Dipecat
Gedung Balairung UGM (Foto: Dok. UGM)

Sleman,sorotkabar.com - Dosen FT UGM, Yudi Utomo Imardjoko masih menjadi buronan Penyidik Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim. Kini yang bersangkutan terancam dipecat lantaran tak pernah lagi mengajar di UGM.

Sekretaris UGM, Andi Sandi mengatakan Yudi tercatat sudah tidak mengajar lagi di UGM sejak lama. Sandi mengatakan, pihak kampus pun telah melayangkan Surat Peringatan (SP) terkait hal tersebut.

"Sejak Februari kami memang sudah melayangkan SP kepada yang bersangkutan karena tidak lagi melaksanakan tri dharma perguruan tinggi di UGM. Bahkan bulan Juli kemarin itu SP 2 sudah kita sampaikan," kata Sandi kepada wartawan, Rabu (25/9/2024).

Sandi menegaskan SP itu dikeluarkan bukan karena kasus yang menjerat Yudi. Namun, lebih ke kewajiban Yudi sebagai seorang dosen yang ditinggalkan.

"SP itu lebih kami fokuskan pada kewajiban beliau sebagai dosen untuk melaksanakan tri dharma. Jadi tidak ada relasinya dengan hal-hal yang di luar tri dharma perguruan tinggi," lanjutnya.

Jika surat peringatan hingga SP 2 tak juga ditanggapi oleh Yudi, UGM kembali akan mengeluarkan surat peringatan yang ketiga.

"Pasca SP 2 selesai kami akan keluarkan SP 3. Nah SP 3 ini ujungnya nanti akan ke disiplin kepegawaian karena yang bersangkutan adalah PNS," jelas dia.

Sandi melanjutkan, status Yudi yang merupakan PNS, membuat UGM tak bisa melakukan tindakan pemberhentian secara langsung.

"Setelah SP 3, kemudian akan kami mintakan (rekomendasi) ke Kementerian, karena yang bersangkutan adalah PNS. Kementerian akan memberikan izin untuk melakukan disiplin kepegawaian," kata dosen FH UGM itu.

UGM, lanjut Sandi, kembali menegaskan bahwa kasus yang menjerat Yudi merupakan kasus pribadi. Meski demikian, UGM siap membantu penyelidikan yang dilakukan oleh Polda Jatim.

"Bahwa kegiatan yang disangkakan kepada yang bersangkutan khususnya dari Polda Jatim, itu kegiatan yang dilakukan di luar UGM. Prinsipnya UGM akan selalu membantu aparat penegak hukum untuk menegakkan hukum," tegas dia.

Polisi tengah mencari keberadaan seorang dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta. Ini karena sang dosen diduga menggelapkan dan melakukan pencucian uang sebuah perusahaan di Surabaya.

Dosen yang dicari yakni bernama Yudi Utomo Imarjoko. Dosen sekaligus ahli nuklir itu dicari Ditreskrimum Polda Jatim sebab mangkir panggilan kepolisian. Status Yudi juga diketahui telah naik jadi tersangka.

Penetapan tersebut terlampir dalam surat penetapan nomor: S.Tap/21/I/RES.1.24/Ditreskrimum pada 23 Januari 2024. Begitu pula dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (P2HP) ke-8, dengan nomor surat: B/1356/SP2HP-8/IV/RES.1.24/2024/Ditreskrimum.

Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Totok Suharyanto mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan surat pemanggilan terhadap Yudi. Namun, menurutnya, Yudi abai pada panggilan tersebut.

"Sudah dikeluarkan sprin membawa dan sudah dicari di beberapa tempat. Tapi, belum ada," kata Totok saat dikonfirmasi (18/4).

Selanjutnya, lanjut Totok, penyidik pun memasukkan Yudi ke daftar pencarian orang (DPO). Lantas, menyebar personel untuk mencari dan mengamankan Yudi yang juga diduga terjerat penggelapan dalam jabatan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Saat ini sudah dikeluarkan status DPO untuk ditangkap," imbuhnya.

Terpisah, kuasa hukum PT Energi Sterila Higiena Johanes Dipa Widjaja mengatakan pihaknya telah memberikan kesempatan bagi Yudi untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Yudi bahkan telah menandatangani surat pernyataan pada 21 November 2022 yang menyatakan akan mengembalikan seluruh uang yang diduga digelapkan secara tunai. Selambat-lambatnya, pada 5 Desember 2022.

"Uangnya digunakan kepentingan pribadi yang bersangkutan (Yudi), mulai membeli beberapa mobil, rumah, hingga tanah. Ada data di mana saja tanah dan bangunan yang dibeli menggunakan uang kejahatan itu, semuanya kami miliki," paparnya.

Namun, hingga kini tak ada itikad baik berupa pengembalian uang dan kelanjutan penyelesaian masalah. Tak ayal, Johanes dan manajemen  perusahaan PT Energi Sterila Higiena melaporkan dosen UGM itu ke Polda Jatim.(*)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index