Sidak Ke Bukittinggi, Ombudsman Temukan 900 Ijazah Pelajar Tertahan di Sekolah

Sidak Ke Bukittinggi, Ombudsman Temukan 900 Ijazah Pelajar Tertahan di  Sekolah
Kepala Ombudsman RI perwakilan Sumatera Barat, Adel Wahidi memberikan keterangan setelah melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) terkait kasus penahanan ijazah pelajar di Bukittinggi 

Bukittinggi, sorotkabar.com - Ombudsman RI perwakilan Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke Kota Bukittinggi dalam rangka memonitoring kasus penahanan ijazah pelajar tingkat SLTA, hasilnya 900 lebih ijazah masih tertahan di beberapa sekolah.

"Ada 900 ijazah pelajar tamatan empat tahun terakhir di SMKN 1 Bukittinggi yang masih tertahan, sementara di SMA 1 ada 27," kata Kepala Ombudsman RI perwakilan Sumbar, Adel Wahidi, Kamis (20/11).

Sidak dilakukan dengan mendatangi langsung sekolah dan melakukan pemeriksaan di ruang dan lemari arsip penyimpanan dokumentasi ijazah dan tanda kelulusan siswa.

Adil mengatakan ijazah yang masih tertahan di sekolah itu diduga karena adanya kekhawatiran dari pihak wali murid atau pelajar yang hendak mengambil ijazahnya namun takut terjadi potensi transaksi uang.

"Karena itu kami minta penegasan dalam pengumuman dari sekolah untuk menyatakan ijazah dapat diambil tanpa syarat dan pungutan, ini penting," kata Adel.

Ia mengungkap, di SMKN 1 Bukittinggi, sudah diterbitkan pengumuman pengambilan ijazah namun tidak menyatakan gratis dan tanpa syarat.

Sementara di SMA 1 Bukittinggi, dari 27 ijazah yang tertahan ternyata hanya diumumkan 13 ijazah yang boleh diambil secara gratis.

"Penegasan dan keterbukaan ini yang harus diumumkan. Kami menemukan di beberapa daerah terjadi pungutan hingga mereka yang tidak mampu menjadi enggan mengambil ijazahnya. Selain memang ada juga sebagian yang memang merasa tidak memerlukan ijazahnya," kata Adel.

Ombudsman menegaskan sesuai peraturan dan perundangan terkait Komite Sekolah nomor 16 tahun 1975, penggalangan uang komite hanya berupa sumbangan dan bantuan.

"Ditambah lagi Peraturan Sekjen Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022 dan Permendikbud Nomor 58 Tahun 2024. Ijazah merupakan hak peserta didik setelah lulus dan tidak boleh ditahan dengan alasan apa pun, termasuk karena tunggakan biaya sekolah dan pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pada sanksi administratif hingga pidana," kata Adel.

Adel menambahkan, pihaknya akan menunggu koreksi dari masing-masing sekolah dan terus dipantau untuk dilakukan tindak selanjutnya.

"Bisa kami katakan Dinas Pendidikan bergerak lambat atas saran yang telah diberikan, pihak sekolah harusnya menghubungi langsung wali murid yang ijazahnya yang tertahan atau kalau perlu diantarkan langsung," pungkas Adel.

Wakil Humas SMAN 1 Bukittinggi Angel mengatakan pihaknya akan menjalankan rekomendasi dari Ombudsman RI Perwakilan Sumbar untuk kembali mengumumkan kepada siswa yang belum mengambil ijazahnya tersebut.

"Kami akan kembali mengumumkannya dan atas rekomendasi Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, kalau perlu diantarkan langsung ke rumah siswa bersangkutan atau menelepon orang tua siswa untuk datang mengambil ijazah tersebut," katanya.(*) 
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index