Baleg Tinjau Ulang UU Guru-Dosen, Soroti Perbedaan Negeri dan Swasta

Baleg Tinjau Ulang UU Guru-Dosen, Soroti Perbedaan Negeri dan Swasta
Baleg DPR RI menyelenggarakan Rapat Kerja meninjau ulang UU Guru dan Dosen. Rapat bersama Kemendikdasmen dan Kemenag ini digelar di ruang Baleg DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/11/2025). (Anggi Muliawati/detikcom)

Jakarta, sorotkabar.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar Rapat Kerja (Raker) bersama Kemendikdasmen dan Kemenag membahas hasil pemantauan dan peninjauan UU Guru dan Dosen.

Baleg menilai ada perbedaan kesejahteraan hingga perlindungan antara guru dan dosen di sekolah perguruan tinggi swasta.
Rapat digelar di ruang rapat Baleg DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/11/2025).

Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan pemantauan dan peninjauan dilakukan karena UU Guru dan Dosen ini telah berlaku kurang lebih 20 tahun.

"Selain itu setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024 dan Pasal 24 ayat 1 UU Guru dan Dosen, di mana menjelaskan bahwa tidak adanya perbedaan antara guru dan dosen di sekolah maupun perguruan tinggi swasta maupun negeri, termasuk di sini sekolah swasta dan negeri," ujar Bob.

"Namun demikian, pada pelaksanaannya guru dan dosen di sekolah perguruan tinggi swasta mengalami perbedaan, baik dari sisi kesejahteraan serta perlindungan," sambung dia.

Bob menjelaskan tujuan pemantauan dan peninjauan UU Guru dan Dosen ini adalah memastikan UU yang strategis dalam pembangunan nasional di bidang pendidikan. Menurutnya, kesejahteraan, kualifikasi, dan hak perlindungan guru dan dosen harus diperhatikan.

"Permasalahan mendasar yang memicu peninjauan adalah adanya kekhawatiran mengenai ketidakadilan dan pengecualian lembaga pendidikan swasta madrasah dan perguruan tinggi swasta," ujarnya.

Selain itu, kata dia, adanya ketimpangan penyaluran bantuan pendidikan yang lebih banyak mengalir ke sekolah yang dikelola pemerintah, dibandingkan lembaga pendidikan yang dikelola masyarakat. Menurutnya, hal itu belum mencerminkan Pasal 24 ayat 1 UU Guru dan Dosen.

"Baleg di sini ingin berdiskusi terkait dengan apakah memang tidak ada jaminannya untuk guru madrasah swasta, apakah memang ada perbedaan dalam pelaksanaan sebagaimana amanat UU khususnya untuk guru madrasah swasta," ujarnya.

"Sementara untuk madrasah swasta maupun negeri diselenggarakan oleh pemerintah. Dapat dibuktikan bahwa untuk membangun suatu madrasah harus seizin pemerintah," imbuh dia.(*) 
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index