Pekanbaru, sorotkabar.com - Kepolisian Daerah Riau menerima laporan dugaan pungutan liar alias pungli.
Kedua yang dilaporkan adalah oknum camat dan kepala desa di Rokan Hulu, dengan modus perbaikan jalan.
Direktur Reskrimsus Polda Riau Konbes Ade Kuncoro mengungkap laporan pengaduan masyarakat itu diterima, Selasa (19/11) kemarin. Mereka yang dilaporkan adalah Camat Bonai Darussalam ES dan Kepala Desa Sontang ZL.
"Baru kami terima kemarin siang dumasnya (soal dugaan pungli)," kata Ade Kuncoro, Rabu (20/11/2025).
Ade memastikan akan meneliti laporan tersebut. Selanjutnya memintai keterangan pelapor terkait dugaan pungutan liar yang dilakukan kedua oknum pejabat pemerintahan tersebut.
"Kami pelajari dulu isi suratnya. Tahap awal pihak pelapor dulu kami ambil keterangan," kata Ade.
Laporan itu sendiri dilayangkan organisasi masyarakat Nardo Pasaribu. Nardo menilai dugaan pungutan liar dengan meminta ke perusahaan untuk membayar dengan dalih perbaikan jalan.
"Dugaan tindakan meminta atau memaksa perusahaan-perusahaan untuk membayar sejumlah uang tertentu. Dalih perbaikan jalan," kata Nardo.
Pungutan liar ini disebut tercantum dalam dokumen notulen rapat dan diteken pihak kecamatan.
Bahkan dugaan penentuan nominal pungutan yang dibebankan kepada masing-masing perusahaan secara sepihak.
Selain itu berdasarkan dokumen diperoleh, dana hasil pungutan tersebut di tampung dalam rekening pribadi milik Kepala Desa ZL.
"Untuk memperjelas temuain ini, kami melampirkan data-data yang kami peroleh sebagai bahan pertimbangan.
Praktik tersebut diduga tidak melalui mekanisme APBD/APBDes, tidak melibatkan Dinas PU Provinsi/Kabupaten dan tidak memiliki dasar hukum pemungutan retribusi," kata Nardo.
Sementara ZL dan ES saat dikonfirmasi tak memberikan jawaban. Panggilan telephone dan pesan singkat yang dikirim terkait keterlibatan ZL dan ES terkait dugaan pungli tak merespons.(*)