Satgas PKH Tertibkan Tambang Ilegal di Babel Rugikan Negara Rp12,9 T

Satgas PKH Tertibkan Tambang Ilegal di Babel Rugikan Negara Rp12,9 T
Satgas Penertiban Kawasan Hutan menertibkan sejumlah tambang ilegal di kawasan hutan Bangka yang ditaksir menimbulkan kerugian bagi negara Rp12,9 triliun. Ilustrasi. (Dok. Kejagung).

Bangka ,sorotkabar.com - Satgas Penertiban Kawasan Hutan menertibkan sejumlah tambang ilegal di kawasan hutan yang ditaksir menimbulkan kerugian bagi negara sampai dengan Rp12,9 triliun.

Ketua Tim Satuan Tugas (Kasatgas) Penertiban Kawasan Hutan dan Tambang (PKH) Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Febriel Buyung Sikumbang mengatakan tambang ilegal itu berada di daerah Kabupaten Bangka Tengah, tepatnya; di Desa Lubuk Simpang dan Desa Lubuk Singkuk, Kecamatan Lubuk Besar.
Tambang ilegal berluas 315,48 hektare.

Saat ditertibkan, pihaknya mengamankan 21 unit excavator, 2 unit dozer, dan 1 genset. 

Selain itu, pihaknya juga mengamankan 10 unit alat hisap pasir.

Febriel menambahkan selain di daerah tersebut, pihaknya juga menertibkan 4 lokasi tambang ilegal lainnya di daerah Bangka seluas 102,37 hektare.

Dalam penertiban, pihaknya mengamankan 27 unit excavator dan 3 unit alat hisap pasir.

Pihaknya tengah menghitung kerugian negara yang ditimbulkan oleh penambangan ilegal di 4 lokasi tersebut.(*) 
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index