Serang, sorotkabar.com -
Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Banten dan Kepolisian Daerah Banten menandatangani perjanjian kerja sama untuk memperkuat pencegahan tindak pidana perdagangan orang atau TPPO dan penyelundupan manusia melalui optimalisasi Program Desa Binaan.
Penandatanganan kerja sama dilakukan di Markas Polda Banten, Kota Serang, Rabu, sebagai tindak lanjut nota kesepahaman antara Kapolri dengan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang diteken pada 4 Agustus 2025.
Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Banten Felucia Sengky Ratna menegaskan bahwa kolaborasi ini merupakan langkah konkret implementasi MoU di tingkat daerah.
Dia mengatakan Program Desa Binaan menjadi bagian penting dari sistem pencegahan kejahatan lintas negara.
"Program Desa Binaan yang kita kolaborasikan ini adalah instrumen strategis dalam pencegahan kejahatan lintas negara, terutama TPPO dan TPPM. Desa binaan menjadi benteng pertahanan paling depan," ujarnya.
Sementara itu, Kapolda Banten Inspektur Jenderal Polisi Hengki mengatakan kerja sama ini memperkuat sinergi penegakan hukum antara Polri dan Imigrasi.
Kerja sama tidak hanya mengatur penindakan, tetapi juga upaya pencegahan dan peningkatan kapasitas kelembagaan.
"Perjanjian kerja sama ini jadi pedoman kerja di lapangan. Tidak hanya soal penindakan, tapi juga pencegahan, peningkatan kapasitas SDM, serta pemanfaatan sarana prasarana bersama. Dengan langkah ini, efektivitas pemberantasan TPPO dan TPPM di Banten akan meningkat signifikan," katanya.
Ruang lingkup kerja sama meliputi pertukaran data dan informasi, pengawasan terhadap tindak pidana lintas negara, pembinaan kepolisian khusus serta PPNS, dan pemanfaatan sarana prasarana pendukung.
Kedua lembaga menargetkan peningkatan deteksi dini kasus perdagangan orang melalui skema desa binaan.
Program Desa Binaan Imigrasi akan dioptimalkan sebagai sistem peringatan dini untuk memetakan potensi kerawanan TPPO dan penyelundupan manusia di wilayah Banten, terutama daerah yang menjadi jalur mobilitas tinggi.(*)