Imigrasi Tangkap Buronan RRT Kasus Pinjaman Rp 2,2 Triliun

Imigrasi Tangkap Buronan RRT Kasus Pinjaman Rp 2,2 Triliun
Tim Penindakan Keimigrasian dan Intelijen Kantor Imigrasi Batam berhasil menangkap seorang warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) berinisial WZ. Pria berumur 58 itu masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pemerintah Tiongkok.

Jakarta,sorotkabar.com - Tim Penindakan Keimigrasian dan Intelijen Kantor Imigrasi Batam berhasil menangkap seorang warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) berinisial WZ. Pria berumur 58 itu masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pemerintah Tiongkok.

Direktur Intelijen Keimigrasian, Kombes Pol Agus Waluyo menjelaskan, penangkapan WZ dilakukan menindaklanjuti nota diplomatik Kedutaan Besar RRT di Jakarta. Setelah mendapatkan informasi resmi, tim imigrasi melakukan pemantauan ketat hingga akhirnya menangkap WZ di kawasan Nagoya, Batam, pada Kamis (13/11/2025).

Agus mengungkapkan, WZ merupakan mantan direktur utama sebuah perusahaan real estate di Tiongkok. Ia diduga terlibat dalam kasus pinjaman korporasi senilai 980 juta yuan atau sekitar Rp 2,2 triliun.

WZ dilaporkan gagal melunasi pinjaman tersebut dan kemudian melarikan diri ke luar negeri, termasuk ke Indonesia. "Setelah itu, kepolisian RRT melakukan investigasi dan menetapkan WZ sebagai pelaku kejahatan keuangan serta buronan atau DPO," ujar Agus.

Sebelum ditangkap, WZ diketahui berpindah-pindah negara di Asia sejak Agustus 2025. Ia akhirnya masuk ke Indonesia pada 7 Oktober 2025 menggunakan visa on arrival (VOA) dan menetap di Batam hingga berhasil diamankan petugas.(*)

Halaman

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index