Penipuan Lowongan Kerja Pilot Rugikan Rp 1,3 M, Pelaku Pegawai Bandara Soetta

Penipuan Lowongan Kerja Pilot Rugikan Rp 1,3 M, Pelaku Pegawai Bandara Soetta
Foto: Polresta Soekarno-Hatta menangkap pegawai bandara yang menipu calon pilot. (dok. Istimewa)

Tangerang, sorotkabar.com - Seorang pegawai di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, berinisial RTI ditangkap polisi karena melakukan penipuan.

Modusnya membuka lowongan kerja bagi calon pilot dengan kerugian korban mencapai Rp 1,3 miliar.

"Tersangka RTI melakukan penipuan kepada sejumlah korban dengan kedok lowongan kerja sebagai pilot, dengan kerugian mencapai Rp 1,3 miliar," ujar Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta Kompol Yandri Mono, dalam keterangannya, Senin (17/11/2025).

Yandri mengatakan saat ini pihaknya telah menerima laporan dugaan penipuan calon pilot dari tiga orang korban dengan kerugian yang bervariasi. Pihaknya menduga jumlah korban masih akan bertambah.

"Masing-masing korban mengalami kerugian yang bervariasi ada yang Rp 35 juta, Rp 550 juta hingga Rp 800 juta," ujar Yandri.

Ia menambahkan motif tersangka melakukan penipuan karena faktor ekonomi. Polisi masih akan terus mendalami dugaan penipuan tersebut.

"Kami masih mendalami dan mengembangkan penyidikan dan jumlah korban kemungkinan masih terus bertambah," ujarnya.

Sementara itu, Kanit 3 Satreskrim Polres Bandara Soekarno Hatta Ipda Astono menjelaskan, peristiwa ini bermula pada Minggu, 15 September 2024, ketika korban berinisial ENA menghubungi rekannya bernama B untuk mencari informasi lowongan pekerjaan sebagai pilot. B kemudian memberikan nomor seorang pria bernama RTI melalui WhatsApp.

"Korban lalu menghubungi Rizki dan menanyakan informasi terkait peluang kerja tersebut," kata Astono.

Dalam beberapa pertemuan di Elliot Cafe, Soewarna, RTI menjelaskan mekanisme perekrutan pilot dan menjanjikan bahwa ENA dipastikan lulus, dengan syarat harus membayar biaya sebesar Rp550 juta.

Terbuai janji tersebut, korban setuju dan melakukan pembayaran melalui transfer bank sebanyak 8 kali ke rekening BRI RTI secara bertahap. "Transaksi dilakukan mulai 17 September hingga 20 Oktober 2024," kata Astono.

Setelah korban melakukan pelunasan, pelaku meminta waktu tiga bulan untuk proses perekrutan. Ia juga menjanjikan uang akan dikembalikan utuh apabila terjadi kegagalan dalam proses tersebut.

Namun hingga batas waktu yang dijanjikan, korban tidak mendapatkan kejelasan dan pelaku terus mengulur waktu. Korban kemudian menyadari bahwa dirinya telah menjadi korban penipuan.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi sebesar Rp 550 juta dan melaporkannya ke Polres Bandara Soekarno-Hatta untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Setelah ENA melapor, korban berikutnya berinisial JN telah resmi melapor ke Polres Bandara Soekarno Hatta.

Pelaku, kata Astono, dijerat dengan pasal penipuan dan penggelapan yaitu pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara."

Kapolres Bandara Soekarno Hatta Kombes Ronald Sipayung mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap modus penipuan berkedok perekrutan kerja, terlebih dengan iming-iming kelulusan instan.(*) 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index