Bandung,sorotkabar.com - RFL dan SM dua orang begal sadis yang tidak segan melukai korbannya penjual nasi goreng dan pengendara motor di wilayah Arcamanik, Kota Bandung pada tanggal 9 dan 10 November tahun 2025 berhasil ditangkap. Keduanya, yang merupakan residivis ini tak berkutik saat ditangkap usai melakukan aksinya dan berakhir di penjara.
Kapolsek Arcamanik Kompol Nasrudin mengatakan, korban Malik Abdul Azis dan Aris pedagang nasi goreng tengah pulang usai berjualan di Jalan Cisaranten Kulon, Arcamanik, Kota Bandung, Senin (10/11/2025). Menurut, keduanya melihat seseorang berdiri di pinggir jalan dengan menutup wajah menggunakan sebo.
"Begitu berpapasan dekat, pelaku ini tidak ada tanya jawab lagi, langsung menghantamkan goloknya kepada korban dua orang. Yang pertama dihantamkan goloknya ini ke bagian pelipis korban, kemudian yang kedua dihantamkan juga ke bagian kepala korban," ujar Nasrudin, di Polsek Arcamanik, Senin (17/11/2025).
Menurutnya, salah seorang korban yang berusaha melawan dengan menangkis pelaku. Akan tetapi karena korban terus diserang hingga akhirnya melarikan diri dan meninggalkan sepeda motor miliknya.
"Korban berteriak minta tolong, berlari. Pelaku langsung menguasai kendaraan korban. Tiba-tiba saat pelaku akan membawa kendaraan ini, sudah bergeser dari lokasi tempatnya, datang kendaraan roda empat warna hitam, untuk mencoba menghadang," kata dia.
Menurut Nasrudin, petugas yang tengah berpatroli tidak jauh dari lokasi langsung berusaha mengamankan pelaku dibantu oleh warga. Pelaku akhirnya berhasil diamankan oleh petugas.
Pihaknya mendapati informasi jika pelaku ternyata dua orang, ia mengatakan selanjutnya melakukan pencarian dan mengamankan pelaku. Sedangkan korban yang mengalami luka dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis.
Setelah kejadian itu, kata dia, pihaknya mendapatkan informasi tentang upaya tindak pidana kekerasan yang viral di media sosial pada Ahad (9/11/2025) lalu. Korban Fikri yang tengah berada di Jalan Pesantren, Arcamanik hampir menjadi korban pencurian.
Nasrudin mengatakan, pihaknya langsung memeriksa korban dan mendapati rekaman kamera CCTV bahwa pelaku merupakan sosok yang sama saat membegal penjual nasi goreng. Korban Fikri tengah memperbaiki motor yang rusak.
Akibat kejadian tersebut, kata dia, korban mengalami luka di bagian pipi karena terkena senjata tajam. Pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti mulai dua unit sepeda motor yang digunakan untuk beraksi dan sepeda motor milik korban.
Selain itu, terdapat senjata tajam golok, helm, sebo dan handphone. Para pelaku dijerat pasal 365 KUHPidana dan undang-undang darurat dengan ancaman hukuman maksimal hingga 10 tahun.(*)