Pekanbaru,sorotkabar.com – Anggota DPRD Riau dari daerah pemilihan (Dapil) Pekanbaru, Ginda Burnama ST MT, memergoki langsung sebuah mobil pengangkut sampah berlabel Lembaga Pengelola Sampah (LPS) Sialang Rambai, Kulim, yang membuang sampah di lahan kosong di Jalan 70, Kecamatan Tenayan Raya, Minggu (16/11/2025).
Atas temuan tersebut, Ketua Fraksi Gerindra DPRD Riau itu mengaku geram.
“Ini sungguh ironi. Di tengah-tengah komitmen Pemko Pekanbaru mengatasi sampah, tetapi di sisi lain ada oknum-oknum nakal yang bertindak di luar prosedur. Saya sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan petugas pemungut sampah itu,” kata Ginda.
Anggota Komisi II DPRD Riau yang juga mantan Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru ini menjelaskan, ia melihat langsung aksi pembuangan ilegal itu ketika sedang berolahraga di sekitar lokasi. Padahal, area tersebut bukan merupakan tempat pembuangan sampah resmi.
“Seharusnya sampah diangkut dan dibuang ke depo-depo sampah terdekat untuk kemudian diteruskan ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Saya meminta Pemko Pekanbaru memberi sanksi tegas sebelum ini menjadi polemik di kemudian hari,” tegasnya.
Ginda juga mendesak Pemko Pekanbaru melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) untuk turun ke lapangan.
“Jangan sampai masyarakat dirugikan, karena mereka sudah membayar iuran sampah tiap bulan. Evaluasi secara berkala kinerja LPS. Jangan sampai tindakan nakal oknum-oknum terus terjadi,” ujarnya.
Diketahui, Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho membentuk Lembaga Pengelola Sampah (LPS) pada Juli 2025 di setiap kelurahan sebagai bagian dari peralihan pengelolaan sampah dari pihak ketiga ke sistem swakelola. LPS berada di tingkat kelurahan, RT, dan RW, serta bertugas mengelola sampah lingkungan.(*)