Pekanbaru,sorotkabar.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu (Rohul) menerima pengembalian kerugian negara dari kasus dugaan penyimpangan pengelolaan Pendapatan Asli Desa (PADes) Kepenuhan Baru, Kecamatan Kepenuhan tahun 2019-2022.
Uang negara itu dikembalikan oleh tersangka Romi Yulianto ke Kejari Rohul pada Senin (23/9/2024). Dia merupakan Kepala Desa Kepenuhan Baru, Kecamatan Kepenuhan.
"Pengembalian kerugian keuangan negara perkara tindak pidana korupsi Penyimpangan Pengelolaan PADes Kepenuhan Baru Tahun 2019 - 2022 sebesar Rp518.652.398," ujar Kepala Kejari Rohul, Fajar Haryowimbuko melalui Kepala Seksi Pidsus, Galih Aziz, Selasa (24/9/2024).
Galih mengatakan, uang ratusan juta itu disita. Kemudian uang tersebut disimpam ke rekening penitipan Kejari Rohul pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Pasir Pengaraian.
Galih menjelaskan, uang pengembalian kerugian negara tersebut akan menjadi barang bukti dalam proses persidangan dan penuntutan perkara yang akan segera dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
"Ini merupakan bentuk iktikad baik dari yang bersangkutan, sehingga kerugian keuangan negara yang timbul dapat dipulihkan kembali," kata Galih.
Kendati kerugian telah dikembalikan, lanjut Galih, proses persidangan dan penuntutan terhadap tersangka akan tetap dilakukan.
"Pengembalian kerugian keuangan negara ini tidak akan menghapus adanya perbuatan pidana yang telah dilakukannya," tegas Galih.
Saat ini, dikatakan Galih, pihaknya masih merampungkan berkas perkara dan segera melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II, serta segera melimpahkan berkas perkara ke pengadilan untuk melakukan proses persidangan dan penuntutan.
"Semoga dengan adanya penegakan hukum yang dilakukan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Rokan Hulu dapat menjadi edukasi bagi masyarakat, pegiat anti korupsi dan dapat memperbaiki sistem pengelolaan pendapatan asli desa pada setiap desa yang ada di wilayah Kabupaten Rokan Hulu khususnya Desa Kepenuhan Baru," jelas Galih.
Dia menyatakan, Kejari Rohul terus berkomitmen akan selalu bekerja dengan sungguh-sungguh untuk memberantas tindak pidana korupsi dan memulihkan kembali kerugian keuangan negara khusus nya yang berada dalam wilayah hukum Kabupaten Rokan Hulu.
Untuk diketahui, Romi Yulianto ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik pada Seksi Pidana Khusus Kajari Rohul pada Senin (2/9/2024). Di hari yang sama, dia ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pengaraian.
Tersangka diduga tidak menyetorkan PADes berupa pengelolaan Tanah Kas Desa (TKD), pungutan iuran tanah restan, pungutan bagi hasil KUD Sumber Rezeky dan pungutan buah pekarangan pada tahun 2019-2022.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Daerah Rohul, terjadi penyimpangan PADes Kepenuhan Baru 2019-2022 senilai Rp518.652.398.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(*)