Pelalawan,sorotkabar.com - Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pelalawan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Kali ini, mereka berhasil meringkus empat orang tersangka pengedar sabu di wilayah Kecamatan Pangkalan Kuras.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, S.I.K melalui Kasat Narkoba Polres Pelalawan, Iptu Haryanto Alex Sinaga, mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi sabu di sekitar Pasar Sorek Satu, Kelurahan Sorek Satu.
“Setelah memastikan informasi tersebut akurat, pada Kamis (13/11/2025) sekitar pukul 23.30 WIB, tim melakukan penggerebekan dan mengamankan dua orang tersangka, AN (38) dan AS (32),” ujarnya, Sabtu (15/11/2025).
Dari penggeledahan, polisi menyita delapan paket sabu seberat 1,73 gram, satu dompet kecil, satu plastik klip merah, satu timbangan digital, dan dua unit ponsel Android. Kedua tersangka mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial GN (28).
Saat penggerebekan, tim juga mengamankan AM (40) yang berada di sekitar lokasi. Polisi menemukan satu paket sabu seberat 0,17 gram di kantong celananya beserta satu unit ponsel Oppo. Dari interogasi awal, sabu tersebut dibeli AN dari AS.
Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan dan berhasil memancing pemasok GN (28) ke lokasi sekitar pukul 02.00 WIB. GN diamankan tanpa perlawanan. Dari hasil penggeledahan, ditemukan dua paket sabu seberat 12,83 gram, satu dompet kecil, dua ponsel Android, dan satu sepeda motor Honda Scoopy merah tanpa nomor polisi.
GN mengaku memperoleh barang haram itu dari seseorang berinisial WHD, yang saat ini masih dalam penyelidikan.
Keempat tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Polres Pelalawan untuk proses hukum lebih lanjut. “Pengungkapan ini menunjukkan kesigapan Sat Resnarkoba Polres Pelalawan dalam menindak jaringan narkotika. Kami juga mengimbau masyarakat aktif memberikan informasi demi terciptanya lingkungan bersih dari narkoba,” kata Iptu Haryanto Alex Sinaga.(*)