Kuala Lumpur,sorotkabar.com - Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kuala Lumpur terus berupaya meningkatkan kerja sama pelindungan warga negara Indonesia bersama dengan otoritas Malaysia.
Pada Rabu (12/11), Deputy Chief of Mission KBRI KL Danang Waskito didampingi Atase Hukum Andi Eva Nurliani dan Fungsi Konsuler Ni Putu Anggraeni melakukan pertemuan dengan Bahagian Hal Ehwal Undang-Undang (BHEUU), Jabatan Perdana Menteri Malaysia yang diwakili oleh Pegawai Tugas-Tugas Khas I Pejabat Timbalan Menteri Harinder Singh beserta tim.
Berdasarkan keterangan yang diunggah melalui media sosial KBRI KL, kedua pihak membahas kerja sama yang telah terjalin selama ini, khususnya dalam sejumlah isu terkait update dan pembahasan peraturan perundang-undangan di Malaysia yang relevan dengan tugas dan fungsi pelindungan WNI.
Dalam pertemuan juga dibahas sejumlah isu yang dihadapi Perwakilan RI di Malaysia di antaranya penerapan penghapusan mandatory death penalty di Malaysia, RUU Perlindungan Saksi dan Korban, serta proses pembentukan peraturan perundang-undangan di Malaysia.
Pihak BHEUU juga menyampaikan bahwa pihaknya saat ini dalam tahap penjajakan pembentukan Peradilan Hak Asasi Manusia (HAM) untuk Malaysia dan bermaksud untuk melakukan kerjasama dengan Indonesia untuk melakukan study best practice pelaksanaan Pengadilan HAM.(*)