Gelapkan 48 Ban Truk, Dua Sopir di Pekanbaru Dibekuk Usai Tiga Bulan Buron

Gelapkan 48 Ban Truk, Dua Sopir di Pekanbaru Dibekuk Usai Tiga Bulan Buron
Dua Sopir di Pekanbaru Dibekuk Usai Tiga Bulan Buron

Pekanbaru,sorotkabar.com - Dua sopir truk nekat menggelapkan puluhan ban truk trailer milik perusahaan tempat mereka bekerja. Aksi licik yang merugikan perusahaan hingga Rp250 juta itu akhirnya terbongkar setelah keduanya melarikan diri dan sempat buron lebih dari tiga bulan.

Kedua pelaku masing-masing berinisial AW alias Wahap (30) dan WG alias Wagi (46). Mereka ditangkap Tim Reskrim Polsek Tenayan Raya di bawah pimpinan Kanit Reskrim Ipda Asbi Abdul Sani, atas komando Kapolsek Tenayan Raya Kompol Didi Antoni.

Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya Ipda Asbi Abdul Sani mengatakan kasus ini bermula ketika pihak perusahaan mencurigai dua unit truk trailer dengan nomor polisi T 9746 DI dan T 9724 DI yang tidak kunjung kembali ke gudang.

Sesuai jadwal, kedua truk seharusnya telah masuk pada Senin (4/8/2025) sekitar pukul 09.00 WIB di gudang, Jalan Lintas Timur Km 14, Kelurahan Sialang Rampai, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.

Kecurigaan semakin kuat setelah dilakukan pelacakan melalui sistem GPS. Kedua truk diketahui terparkir di Jalan Lintas Timur Km 21 dalam kondisi terkunci. Saat diperiksa, petugas perusahaan terkejut mendapati sebanyak 48 ban truk baru telah diganti dengan ban bekas dan rusak.

Perusahaan melalui perwakilannya, Agus Cahyono (53), kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tenayan Raya. Menindaklanjuti laporan itu, tim reskrim langsung bergerak melakukan penyelidikan.

"Berdasarkan keterangan saksi dan hasil penelusuran, identitas kedua sopir akhirnya terungkap," ujar Asbi, Kamis (13/11/2025).

Dari hasil pelacakan, keduanya diketahui telah melarikan diri ke luar provinsi. Setelah pengejaran intensif, Tim Reskrim Polsek Tenayan Raya berhasil membekuk Wahap di Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, dan Wagi di Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, pada 8 dan 9 November 2025.

Dalam pemeriksaan, kedua pelaku mengaku nekat melakukan penggelapan karena tekanan ekonomi. Mereka menukar ban baru dengan ban bekas, lalu menjual ban baru tersebut untuk mendapatkan uang tambahan.

“Keduanya mengakui perbuatannya dan menyebut hasil penjualan ban digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari,” kata Asbi.

Kini kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Tenayan Raya untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

“Kasus ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha agar lebih memperketat pengawasan terhadap armada dan karyawan di lapangan,” kata Asbi.(*)

Halaman

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index