Polisi Tangkap Pelaku Penembakan Pedagang Bakso di Lhokseumawe

Polisi Tangkap Pelaku Penembakan Pedagang Bakso di Lhokseumawe
Kapolres Lhokseumawe AKBP Ahzan (tengah) bicara dalam konferensi pers penangkapan pelaku penembakan pedagang bakso, Kamis (13/11/2025).

Lhokseumawe,sorotkabar.com – Polisi berhasil menangkap pelaku penembakan pedagang bakso bernama M Nasir Ismail di Jembatan Dusun Cot Kumbang, Gampong Alue Lim, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, Aceh.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Ahzan mengatakan pelaku berinisial AG, warga Dusun Mancang, Gampong Lancang Barat, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara ditangkap oleh tim gabungan Satreskrim Polres Lhokseumawe bersama Jatanras Polda Aceh saat hendak kabur ke luar negeri pada Kamis (13/11/2025) pagi.

"Pelaku AG kita amankan atas dugaan kuat sebagai eksekutor penembakan terhadap korban M Nasir Ismail, warga Dusun Cot Kumbang,” ujar Ahzan dalam konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe.

Penembakan Nasir Ismail terjadi pada Minggu (9/11/2025) sekitar pukul 23.00 WIB. Korban saat itu sedang berada di dekat rumahnya lalu didatangi dua pria tak dikenal dengan mobil hitam.

Kemudian terjadi penembakan hingga korban ditemukan tergeletak di pinggir jalan dalam kondisi tidak bernyawa.

Saat penangkapan AG, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu pucuk senjata api jenis pistol, dua selongsong peluru kaliber 9 milimeter, tiga butir amunisi aktif, serta satu unit mobil Toyota Avanza warna putih yang digunakan pelaku.

Kapolres menegaskan AG dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

“Pelaku sudah kami tahan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif. Kasus ini akan kami tuntaskan secara profesional dan transparan,” ujar kapolres.

Selain itu, ia juga menghimbau agar masyarakat tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh isu-isu yang belum tentu benar.(*)

Halaman

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index