BNN Tangkap 5 Pengedar Narkoba di Riau, Sita Sabu 176 Gram

BNN Tangkap 5 Pengedar Narkoba di Riau, Sita Sabu 176 Gram
Lima pengedar narkoba di Riau ditangkap BNN.

Pekanbaru,sorotkabar.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau menangkap lima pengedar narkotika. Petugas menyita 176 gram sabu di rumah tersangka.

Kelima tersangka yang ditangkap adalah Suhendri (36), Ade Bramasta (37), Alponsius (45), Feri Saputra (38), dan Andesta Adenata (22). Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi dari masyarakat yang diterima Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Riau Kombes Ali Machfud terkait adanya transaksi narkotika di sebuah rumah yang berada di Km 16 Bangko Bakti, Bangko Pusako, Rokan Hilir, Provinsi Riau, pada Selasa (11/11) pukul 10.00 WIB.

"Terduga pelaku melakukan transaksi narkotika di rumahnya, dengan cara pembeli datang langsung ke rumah pelaku," ujar Kepala BNN Riau Brigjen Christ Reinhard Pusung dalam keterangannya, Rabu (12/11/2025).

Pukul 21.30 WIB pada hari yang sama, petugas menangkap kelima tersangka yang sedang berada di rumah tersebut. Petugas lalu menggeledah badan tersangka serta rumah tersangka. Kegiatan ini disaksikan oleh ketua RT dan warga setempat.

"Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti narkotik dan non-narkotika. Dari hasil Interogasi singkat bahwa narkotik yang ditemukan tersebut merupakan milik (Tersangka) Andesta Adenata, dan dalam melakukan aktivitas penjualan narkotika tersebut. Ia dibantu oleh kakinya yang berjumlah empat orang tersebut," kata Christ.

Sejumlah barang bukti diamankan petugas, di antaranya sabu seberat 176,46 gram, 2 unit timbangan digital, 5 unit ponsel, gulungan plastik bening lis merah diduga untuk membungkus sabu, uang hasil penjualan narkotika senilai Rp 5.495.000.

"Saat ini barang bukti serta lima orang tersangka telah diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut," imbuhnya.(*)
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index