Guru Sekolah Negeri di Bandungan Jadi Tersangka Pungli Sertifikasi Rp 1,1 M

Guru Sekolah Negeri di Bandungan Jadi Tersangka Pungli Sertifikasi Rp 1,1 M
Guru SDN Bandungan, TM, tersangka pungli ratusan guru honorer di Magelang. (Foto: Eko Susanto/detikJateng)

Solo, sorotkabar.com - Polisi menetapkan empat guru menjadi tersangka kasus pungutan liar (pungli) berkedok program percepatan Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Korban ratusan guru honorer Pendidikan Agama Islam (PAI) Kabupaten Magelang.

Salah satu tersangka yang menjabat Ketua Umum Perhimpunan Guru dan Tenaga Kependidikan (PGTK) Bumi Serasi, TM (45), merupakan guru SDN di Bandungan.

"Tersangka TM, yang dia adalah guru pada sekolah negeri yang ada di Bandungan (Kabupaten Semarang). Dia adalah Ketua Umum PGTK, tapi karena profesinya guru, makanya dia penyelenggara negara," tutur Kapolresta Magelang Kombes Mustofa saat jumpa pers, Senin (24/9/2024).

Selain TM, polisi juga menangkap tiga rekannya yang juga merupakan guru. Identitas ketiga tersangka lainnya yakni KZP (35), HY (44), dan JM (32). Namun, ketiga tersangka ini belum ditahan.

"Kemudian tersangka HY, KZP dan JM sementara berjalan proses penyidikannya. Dalam waktu dekat berkas akan segera kita kirim tahap satu ke Kejaksaan. Yang tiga sementara belum kita tahan," jelas Mustofa.

Dalam rilis kasus hanya tersangka TM yang dihadirkan. Dia tampak memakai kaus tahanan warna oranye dengan tangan diborgol. Setelah rilis kasus, tersangka TM lalu dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Magelang.

Modus Bentuk PGTK Bumi Serasi
Modus tersangka dalam melakukan pungli yakni membentuk PGTK Bumi Serasi. Lewat organisasi itu disebutkan tersangka melakukan tipu-tipu tentang program percepatan PPG lewat jalur mandiri yang sebenarnya tak ada.

"Modusnya tersangka kepada korban (menyampaikan) 'kalau kamu lulus sertifikasi, kamu memiliki sertifikat setiap bulan akan mendapatkan tunjangan Rp 3,5 juta'. Jadi kenapa para guru tertarik karena ada sebuah pernyataan kalau sampai kamu lolos sertifikasi dan kamu punya sertifikat nanti kamu akan mendapat tunjangan," kata Mustofa.

Dengan iming-iming itu, tersangka TM memungut uang jutaan dari para guru honorer itu.

"Memungut biaya Rp 8,5 juta kepada guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di Kabupaten Magelang yang lolos seleksi akademik, namun belum dipanggil PPG," jelasnya.

Barbuk Rp 1,1 Miliar
Polisi menyebut uang pungli guru honorer itu kemudian dikumpulkan di rumah tersangka KZP. Total uang yang diamankan sekitar Rp 1,1 miliar.

"Pada tanggal 9 Maret 2024 pukul 14.00 di rumah tersangka KZP, kita berhasil mengamankan uang tunai Rp 1.037.000.000 yang terkumpul dari 122 orang guru PAI dan uang tunai Rp 127.500.000 yang terkumpul dari 15 orang guru PAI SD se-Kecamatan Tegalrejo oleh pengurus PGTK Bumi Serasi Magelang. Saat di-OTT yang berada di TKP saat itu adalah tersangka KZP, HY dan JM. Selanjutnya barang bukti uang dan para tersangka dibawa ke Polresta Magelang," katanya

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau pasal 12 huruf f dan/atau pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 KUHP.

"Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," tegasnya.(*)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index