Anggota Fraksi Gerindra DPRD Riau Minta yang Terlibat Kasus Gubernur Riau Diungkap Tuntas

Anggota Fraksi Gerindra DPRD Riau Minta yang Terlibat Kasus Gubernur Riau Diungkap Tuntas
H Edi Basri SH MSi.

Pekanbaru,sorotkabar.com – Anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Provinsi Riau, H Edi Basri SH MSi, menegaskan bahwa kasus hukum yang menimpa Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid harus diusut secara menyeluruh hingga terungkap siapa saja pihak yang terlibat. Ia menilai, siapa pun yang menyuruh atau mengajak ikut serta dalam tindakan pidana berarti telah melakukan kerja sama dalam perbuatan melawan hukum.

“Ini bukan sekadar soal Gubernur Riau Abdul Wahid. Yang lebih penting kita pikirkan adalah kerugian yang diderita masyarakat Riau,” ujarnya, Selasa (11/11/2025) di Pekanbaru.

Menurut Edi, kondisi keuangan daerah saat ini sudah defisit, sementara pemerintah daerah terus berupaya mencari tambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Di sisi lain, ada pula yang malah bagi-bagi fee. Itu sangat memalukan. Kalau sudah setingkat kepala daerah seperti itu, bagaimana dengan yang di bawah-bawahnya? Ini yang mengkhawatirkan,” tegasnya.

Ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkomunikasi dengan sejumlah anggota DPRD lainnya untuk memperketat pengawasan terhadap proyek-proyek strategis di dinas-dinas besar.

“Kedepan, saya minta proyek strategis dievaluasi sekali dua bulan. Kalau nilai proyeknya besar, kita evaluasi langsung siapa pekerjanya, ada titipan atau tidak. Karena kalau dibiarkan, ini bisa menguras nilai ekonomi masyarakat,” katanya.

Lebih lanjut, Edi menjelaskan bahwa penilaian terhadap kinerja daerah kini juga menjadi perhatian pemerintah pusat, terutama Kementerian Keuangan. “Daerah ini masih dinilai boros, kebocoran masih besar. Akibatnya, anggaran dipotong. Pemotongan itu bukan berarti mengurangi hak daerah, tapi agar daerah bisa berbelanja dengan benar. Selama ini uang besar, tapi belanja juga boros,” ujarnya.

Menanggapi istilah “japrem” atau dugaan “japrem” yang ramai digunakan publik dan media, Edi menilai istilah tersebut tidak tepat. “Bagi saya, ini jelas kejahatan pidana. Barang siapa mengambil uang rakyat dengan cara melawan hukum, itu sudah pidana, titik. Tidak ada istilah japrem-japrem,” tegasnya.

Sebagai seorang yang berlatar belakang hukum, Edi menegaskan bahwa dirinya tidak ingin tergiring oleh istilah-istilah populer yang justru menutupi substansi. “Yang penting, siapa pun yang mengambil uang rakyat secara melawan hukum, itu disebut korupsi. Berapa pun nilainya, apalagi dilakukan oleh kepala pemerintahan, itu mencederai hati masyarakat Riau,” ujarnya lagi.

Saat ditanya mengenai status hukum Abdul Wahid yang sudah menjadi tersangka pemerasan oleh penyidik oleh KPK, Edi menjelaskan bahwa penetapan tersangka menunjukkan penyidik sudah memiliki alat bukti yang cukup. “Kalau sudah dua alat bukti lengkap, maka secara hukum seseorang bisa ditetapkan sebagai tersangka. Itu prinsip dasar dalam hukum,” tutupnya.(*)

Halaman

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index