Pelalawan,sorotkabar.com - Polsek Pangkalan Kuras mengamankan pria paruh baya berinisial JMS (53) yang berprofesi sebagai karyawan swasta, karena diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur yang masih berusia 8 tahun.
JMS dilaporkan R warga Pangkalan Kuras ibu kandung korban dengan nomor Laporan Polisi No : LP / B / 85 / XI / 2025 / SPKT / Polsek Pangkalan Kuras / Polres Pelalawan / Polda Riau, Tanggal 07 November 2025, Tentang Tindak Pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak Di bawah Umur, Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang RI No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
Kapolsek Pangkalan Kuras, AKP Rinaldi Parlindungan Situmeang menuturkan, perbuatan tidak senonoh tersebut terjadi pada hari Jumat (7/11/2025) sekira pukul 14.30 WIB.
"Lalu, sekitar jam 15.00 WIB Korban N (8) bercerita kepada ibunya, bahwa JMS melakukan perbuatan cabul kepada korban dengan cara memegang kemaluan korban," ucap Kapolsek.
Kapolsek melanjutkan, setelah itu ibu korban langsung mendatangi JMS bersama dengan korban dan langsung menanyakan atas perbuatannya, awalnya tersangka sempat berkilah.
"Gak ada aku apa apakan, cuman main serutan es batu aja keperutnya," ujar Kapolsek menirukan bantahan JMS.
Setelah itu ibu korban menelpon saksi untuk datang ke rumah tersangka, setelah saksi datang, tidak lama kemudian ayah korban juga datang dan langsung menelepon RT setempat, serta membuat laporan ke Polsek Pangkalan Kuras.
"Pihak kepolisian telah melakukan penahan terhadap tersangka beserta barang bukti celana panjang warna hitam, celana pendek warna kuning dan baju kaos warna merah," tukas Kapolsek.(*)