Kejari Geledah 2 Kantor Dinas di Banggai Laut Soal Dana Desa

Kejari Geledah 2 Kantor Dinas di Banggai Laut Soal Dana Desa
2 kantor dinas digeledah kejari terkait dugaan korupsi dana desa di Banggai Laut.

Banggai Laut,sorotkabar.com - Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai Laut melakukan penggeledahan di dua kantor dinas, yakni Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMDes) dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A).

Langkah tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) terkait penyalahgunaan dana desa di salah satu wilayah Kabupaten Banggai Laut.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Banggai Laut Andi Prawiro membenarkan adanya kegiatan penggeledahan tersebut. Ia menjelaskan, kegiatan itu dipimpin Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Akhmadin Imam Arifin.

“Benar, kami melakukan penggeledahan di kantor PMDes dan P3A untuk mencari sejumlah dokumen terkait penanganan kasus desa yang sedang kami tangani,” ujar Andi Prawiro kepada wartawan, Minggu (9/11/2025).

Dari hasil penggeledahan, tim penyidik mengamankan sejumlah dokumen penting, data administrasi, dan barang bukti lainnya yang diduga kuat berkaitan dengan penyimpangan pengelolaan dana desa.

Seluruh barang bukti tersebut kini diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, guna mengungkap aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan kasus korupsi tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Banggai Laut Adnan Hamzah menegaskan, komitmen pihaknya untuk memperkuat penegakan hukum dan pengawasan keuangan daerah agar pengelolaan anggaran publik berjalan transparan dan akuntabel.

“Kejaksaan akan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan anggaran publik, termasuk dana desa,” tegas Adnan.

Hingga kini, Kejari Banggai Laut masih mendalami keterlibatan sejumlah pihak yang diduga bertanggung jawab dalam penyimpangan dana desa tersebut.

Penyidik juga tengah menelusuri aliran dana yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. Hasil penyelidikan akan menjadi dasar langkah hukum berikutnya.(*)

Halaman

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index